Dokumen ini adalah panduan teknis untuk Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Deli Serdang. Panduan ini menjelaskan langkah-langkah pencatatan realisasi kontrak non tender pada aplikasi SPSE/INAPROC. Dokumen dimulai dengan landasan hukum, yaitu Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah. Bagian pertama membahas akses dan login ke…
Dokumen ini adalah panduan teknis yang dirancang untuk Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Deli Serdang. Panduan ini memandu pencatatan realisasi transaksi atau kontrak non tender pada aplikasi SPSE/INAPROC. Landasan hukum yang digunakan adalah Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Bagian pertama membahas akses dan login ke aplikasi LPSE. Langkah-langkahnya mencakup pencarian situs LPSE Kabupaten Deli Serdang melalui Google, memilih hasil pencarian dengan URL spse.inaproc.id/deliserdangkab, dan login sebagai user Non Penyedia dengan memasukkan User ID PPK, password, serta kode keamanan (captcha).
Bagian kedua menguraikan pembuatan paket pencatatan non tender. Pengguna masuk ke menu Daftar Paket, memilih tab Pencatatan Non Tender, lalu mengklik Buat Paket. Selanjutnya dilakukan penarikan data RUP dengan memilih instansi, tahun anggaran, satuan kerja, dan metode pemilihan seperti Pengadaan Langsung atau Penunjukan Langsung. Sistem menampilkan daftar RUP yang telah diumumkan di SiRUP.
Bagian ketiga menjelaskan pengisian form realisasi dan pemilihan penyedia. Pada form realisasi, pengguna mengisi bukti pembayaran, jenis realisasi, nomor dokumen, nilai realisasi dalam rupiah, tanggal realisasi, dan keterangan opsional. Pemilihan penyedia dilakukan melalui data SIKaP atau Non SIKaP dengan memasukkan NPWP penyedia. Dokumen ini memberikan instruksi detail untuk setiap langkah, termasuk peringatan tentang kesalahan input yang dapat menyebabkan akses ditolak.