PANDUAN OPPE NAKES LAINNYA

View PANDUAN OPPE NAKES LAINNYA flipbook.

KOTA BANJAR 2025 PANDUAN EVALUASI PRAKTIK BERKELANJUTAN PROFESIONAL (ONGOING PROFESIONAL PRACTICE EVALUATION / OPPE) PROFESIONAL PEMBERI ASUHAN (PPA) TENAGA KESEHATAN LAINNYA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH RUMAH SAKIT UMUM KOMITE TENAGA KESEHATAN LAINNYA BLUD RSU KOTA BANJAR

i KATA PENGANTAR Assalamualaikum wr.wb Segala puji bagi Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa atas rahmat-Nya sehingga dapat terlaksananya Panduan Evaluasi Praktik Berkelanjutan Profesional/ Ongoing Practice Professional Evaluation (OPPE) Profesional Pemberi Asuhan (PPA) Tenaga Kesehatan Lainnya di Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Kota Banjar. Panduan ini dibuat sebagai acuan dalam pemantauan dan penilaian mutu praktik klinis secara objektif, berkala, dan berkesinambungan setiap tenaga kesehatan lainnya sebagai dasar pertimbangan dalam proses kredensial ulang (re-kredensial), memperpanjang, mempertahankan, menambah, atau mencabut kewenangan klinis (Clinical Privilege) bagi Profesional Pemberi Asuhan (PPA) tenaga kesehatan lainnya di BLUD RSU Kota Banjar. Ucapan terimakasih kepada seluruh pihak terkait yang telah berkontribusi dalam penyusunan panduan ini. Kami percaya bahwa tidak ada yang sempurna, maka dari itu saran dan masukan sangat diharapkan untuk kesempurnaan pedoman ini di masa yang akan datang. Wassalamualikum wr.wb Banjar, Januari 2025 Ketua Komite Tenaga Kesehatan lainnya Rahmi Maharani, S.Si NIP. 19830327 200501 2 011

ii DAFTAR ISI KATA PENGANTAR ....................................................................................................... i DAFTAR ISI ...................................................................................................................... ii DAFTAR LAMPIRAN ..................................................................................................... iii BAB I DEFINISI A. Profesional Pemberi Asuhan (PPA) Tenaga Kesehatan Lainnya .............................. 1 B. Praktik Profesional .................................................................................................... 1 C. Evaluasi Praktik Profesional Berkelanjutan (OPPE)................................................. 1 D. Indikator Mutu Prioritas Unit Kerja .......................................................................... 1 BAB II RUANG LINGKUP A. Ruang Lingkup .......................................................................................................... 3 BAB III TATA LAKSANA A. Indikator Penilaian .................................................................................................... 4 1. Kinerja Klinis dan Mutu Pelayanan ...................................................................... 4 2. Penerapan Etika Kerja........................................................................................... 4 3. Perilaku Profesional .............................................................................................. 5 4. Pengetahuan Profesional ....................................................................................... 5 5. Pengembangan Profesional ................................................................................... 5 B. Metode Pengumpulan Data ....................................................................................... 5 C. Skoring Kriteria Penilaian ......................................................................................... 6 D. Penanggung Jawab Evaluasi ..................................................................................... 7 E. Pejabat Penilai ........................................................................................................... 7 F. Waktu Penilaian ........................................................................................................ 7 G. Prosedur Penilaian ..................................................................................................... 8 BAB IV DOKUMENTASI A. Dokumentasi .............................................................................................................. 9

iii DAFTAR LAMPIRAN Lampiran 1 Formulir Penilaian OPPE Tenaga Kesehatan Lainnya ................................. 10 Lampiran 2 Lembar Pengesahan OPPE ............................................................................ 13

1 BAB I DEFINISI A. PROFESIONAL PEMBERI ASUHAN (PPA) TENAGA KESEHATAN LAINNYA Profesional Pemberi Asuhan (PPA) tenaga kesehatan lainnya yaitu tenaga kesehatan lainnya yang berhak dan bertanggung jawab dalam memberikan asuhan pasien secara langsung terkait perkembangan kondisi pasien setiap waktu. B. PRAKTIK PROFESIONAL Adalah pelaksanaan pelayanan kesehatan yang dilakukan oleh para Profesional Pemberi Asuhan (PPA) tenaga kesehatan lainnya yang sesuai SPO (Standar Prosedur Operasional) dengan dasar etika profesi. C. EVALUASI PRAKTIK PROFESIONAL BERKELANJUTAN (Ongoing Practice Professional Evaluation / OPPE) Adalah kegiatan penilaian terhadap kinerja klinis para Profesional Pemberi Asuhan (PPA) tenaga kesehatan lainnya, yang dilakukan secara objektif, terencana, dan terus menerus. D. INDIKATOR MUTU PRIORITAS UNIT KERJA Adalah tolak ukur atau parameter keberhasilan yang dipilih dan ditetapkan oleh setiap unit kerja untuk memantau, mengevaluasi, dan meningkatkan mutu pelayanan pada area yang paling berisiko, bernilai tinggi, atau rawan masalah di unit tersebut. Indikator mutu prioritas tersebut ditetapkan dalam Lampiran Keputusan Wali Kota Banjar Nomor 378 Tahun 2026 tentang Indikator Mutu Prioritas Unit Kerja Di Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Kota Вanjar.

2 Berikut indikator mutu prioritas unit kerja staf Profesional Pemberi Asuhan (PPA) tenaga kesehatan lainnya : NO UNIT INDIKATOR MUTU PRIORITAS TARGET 1 BDRS Angka reaksi transfusi darah ≤ 0.01 % 2 Laboratorium klinik Waktu lapor hasil test kritis laboratorium ≤ 30 menit 100 % 3 Radiologi Kejadian kegagalan pelayanan rontgen ≤ 2 % 4 Rehabilitasi medik Kepuasan pelanggan 80 % 5 Gizi Suhu makanan sesuai standar 100 % 6 Farmasi Angka penulisan resep sesuai formularium nesional ≥ 80 %

3 BAB II RUANG LINGKUP A. RUANG LINGKUP Evaluasi praktik profesional berkelanjutan (Ongoing Prefesional Practice Evaluation / OPPE) dilakukan pada staf Profesional Pemberi Asuhan (PPA) tenaga kesehatan lainnya di BLUD RSU Kota Banjar, yaitu : 1. Apoteker 2. Tenaga Vokasi Farmasi 3. Tenaga Gizi 4. Fisioterapis 5. Psikolog Klinis 6. Terapis Wicara 7. Terapis Okupasi 8. Terapis Gigi dan Mulut (TGM) 9. Penata Anestesi 10. Tenaga Teknologi Laboratorium Medik (TTLM) 11. Radiografer 12. Ortotis Prostetis 13. Refraksionis Optisien (Optometris) 14. Fisikawan Medis

4 BAB III TATA LAKSANA A. INDIKATOR PENILAIAN 1. Kinerja Klinis dan Mutu Pelayanan 1) Kemampuan menjalankan teknis kinerja klinis profesi / praktik profesional individu sesuai kompetensi; 2) Kemampuan merespon dan mengelola kejadian / problem solving / handling komplain; 3) Kepatuhan Sasaran Keselamatan Pasien (SKP) a. Kepatuhan melakukan identifikasi pasien secara benar sebelum tindakan; b. Kepatuhan kebersihan tangan (Hand Hygiene 5 Moments WHO); c. Kepatuhan penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) sesuai standar PPI; d. Komunikasi efektif dengan teknik SBAR / TBK. 4) Dokumentasi dan Manajemen Risiko a. Kepatuhan pengisian dan kelengkapan catatan / pelaporan / logbook / catatan kinerja harian / catatan asuhan dalam rekam medis sesuai waktu yang ditentukan; b. Pelaporan Insiden Keselamatan Pasien (IKP) di unit kerja dalam waktu < 2 x 24 jam, jika terjadi : a) Kejadian Tidak Diharapkan (KTD); b) Kejadian Nyaris Cedera (KNC); c) Kejadian Tidak Cedera (KTC); d) Kondisi Potensial Cedera (KPC); e) Kejadian Sentinel (Sentinel Event); 5) Kepatuhan terhadap dokumentasi indikator mutu unit kerja. 2. Penerapan Etika Kerja 1) Kehadiran; 2) Kedisiplinan; 3) Kepatuhan terhadap etik profesi; 4) Kepatuhan terhadap regulasi, SPO, dan kebijakan Rumah Sakit; 5) Menunjukan sikap saling menghargai sesama karyawan Rumah Sakit.

5 3. Perilaku Profesional 1) Membina hubungan (keramahan, empati, dan responsivitas) dengan pasien & keluarga pasien; 2) Memberikan edukasi yang baik terhadap pasien dan keluarga pasien; 3) Kemampuan bekerja sama / koordinasi dalam tim (interprofessional collaboration); 4) Melakukan kolaborasi dengan profesi yang lain (dokter, perawat, tenaga kesehatan profesional lainnya); 5) Ada atau tidaknya keluhan atau komplain dari pasien / keluarga / rekan kerja. 4. Pengetahuan Profesional 1) Memahami kompetensi profesionalnya; 2) Memahami uraian tugas profesionalnya; 3) Memahami tentang pedoman / panduan dan SPO yang berlaku tentang kegiatan profesionalnya 5. Pengembangan Profesional 1) Mengikuti kegiatan ilmiah profesionalnya; 2) Keaktifan dalam kegiatan Peer Review atau audit internal profesi; 3) Keterlibatan aktif dalam segala bentuk program kegiatan Rumah Sakit baik internal maupun eksternal. B. METODE PENGUMPULAN DATA Pengumpulan data diperoleh dengan cara melakukan monitoring perilaku, yaitu pengamatan langsung terhadap perilaku kerja staf sehari-hari. Pengamatan tersebut dapat dilakukan oleh : 1. Kepala Ruangan / Kepala Instalasi 2. Penanggung Jawab Penunjang Medis 3. Kepala Bidang Pelayanan

6 C. SKORING KRITERIA PENILAIAN 1. Skor kriteria penilaian yang dilakukan oleh penanggung jawab evaluasi / penilai adalah sebagai berikut : NO KRITERIA SKOR 1 Sangat Baik (SB) > 95 2 Baik (B) 80 - 95 3 Cukup (C) 66 - 79 4 Kurang (K) 51 - 65 5 Sangat Kurang (SK) ≤ 50 2. Rekomendasi ketua Komnakes diambil berdasarkan rata-rata nilai yang didapatkan oleh staf yang bersangkutan. Rekomendasi yang diberikan adalah sebagai berikut : NO REKOMENDASI TOTAL SKOR KRITERIA KETERANGAN 1 Kewenangan klinis dilanjutkan tanpa catatan ≥ 80 - 100 Baik atau Sangat Baik Seluruh indikator mutu klinis, etika kerja, perilaku, pengetahuan, dan pengembangan profesional terpenuhi sesuai standar minimal tanpa ada pelanggaran etik / keselamatan pasien 2 Kewenangan klinis dilanjutkan dengan pembinaan (supervisi / pelatihan ulang) 66 - 79 Cukup Staf dinilai masih kompeten secara umum, namun ada beberapa indikator kinerja klinis atau volume praktik yang tidak mencapai target bulanan / tahunan sehingga memerlukan program Evaluasi Praktik Profesional Terfokus / Focused Professional Practice

7 Evaluation (FPPE) atau peer- review 3 Kewenangan klinis dikurangi / ditangguhkan sementara < 65 atau ≤ 50 Kurang atau Sangat Kurang kinerja klinis berada di bawah standar, atau staf melakukan pelanggaran berat terkait keselamatan pasien (patient safety) serta etik profesi D. PENANGGUNG JAWAB EVALUASI 1. Penanggung jawab evaluasi staf PPA tenaga kesehatan lainnya adalah Kepala Ruangan / Kepala Instalasi satu profesi; 2. Penanggung jawab evaluasi PPA tenaga kesehatan lainnya yang diberikan tugas sebagai Kepala Ruangan adalah Kepala Instalasi / Penanggung Jawab Penunjang Medis / Kepala Bidang pelayanan. 3. Penanggung jawab evaluasi PPA tenaga kesehatan lainnya yang diberikan tugas sebagai Kepala Instalasi adalah Penanggung Jawab Penunjang Medis / Kepala Bidang pelayanan. 4. Penanggung jawab evaluasi PPA tenaga kesehatan lainnya yang hanya beranggotakan 1 orang dan berada di bawah Instalasi berbagai profesi adalah Kepala Instalasi / Penanggung Jawab Penunjang Medis / Kepala Bidang pelayanan. E. PEJABAT PENILAI Pejabat penilai evaluasi praktik profesional berkelanjutan / Ongoing Profesional Practice Evaluation (OPPE) adalah Kepala Bidang Pelayanan. F. WAKTU PENILAIAN Penilaian evaluasi praktik profesional berkelanjutan / Ongoing Profesional Practice Evaluation (OPPE) dilakukan secara berkala setiap 1 (satu) kali dalam setahun dengan periode bulan Januari – Desember, dan dilaksanakan setiap akhir tahun.

8 G. PROSEDUR PENILAIAN 1. Di akhir periode, Bagian Kepegawaian / Bagian Kesekretariatan memberitahukan kepada Ketua Komite Tenaga Kesehatan Lainnya (KOMNAKES) untuk melakukan penilaian kinerja staf PPA tenaga kesehatan lainnya; 2. Ketua Komnakes melalui ketua sub komite mutu dan pengembangan profesi dan ketua sub komite etik dan disiplin profesi segera mempersiapkan instrumen / perangkat penilaian sesuai dengan profesi PPA tenaga kesehatan lainnya yang akan dinilai, dan membuat surat kepada penanggung jawab evaluasi untuk melakukan penilaian kinerja staf PPA tenaga kesehatan lainnya; 3. Penanggung jawab evaluasi mengisi skor pada formulir evaluasi (Lampiran 1) berdasarkan hasil pengamatan / monitoring perilaku secara objektif sampai disimpulkan kriteria hasil penilaian. Kemudian menyerahkan kembali formulir melalui ketua sub komite mutu dan pengembangan profesi dan ketua sub komite etik dan disiplin profesi Komnakes; 4. Ketua sub komite mutu dan pengembangan profesi bersama ketua sub komite etik dan disiplin profesi melakukan validasi penilaian. Jika diperlukan pembahasan bisa diadakan rapat dengan mitra bestari (peer group); 5. Ketua Komnakes memberikan rekomendasi terkait kewenangan klinis staf dan mengajukan permohonan penandatanganan lembar pengesahan (Lampiran 2) kepada Direktur yang telah disetujui oleh Ketua Komnakes dan diketahui oleh pejabat penilai (Kepala Bidang Pelayanan).

9 BAB IV DOKUMENTASI A. DOKUMENTASI Penyimpanan dokumen dilakukan sebagai berikut: 1) File formulir penilaian serta lembar pengesahan asli akan disimpan menjadi dokumen Komnakes. 2) Formulir penilaian serta lembar pengesahan sebelumnya di scan terlebih dahulu dalam bentuk pdf oleh staf bersangkutan, lalu salinannya disimpan sebagai dokumen pribadi dan dikirim ke Komnakes melalui link yang telah disediakan. 3) Setiap staf agar menyimpan salinan hard file lembar pengesahan di unit kerja masing-masing dan di file pribadi yang tersimpan di kepegawaian

10 LAMPIRAN Lampiran 1 FORMULIR PENILAIAN OPPE TENAGA KESEHATAN LAINNYA

11

12

13 Lampiran 2 LEMBAR PENGESAHAN OPPE