Buletin mingguan ini berisi laporan kegiatan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Timur pada periode 31 Agustus hingga 5 September 2026. Diterbitkan untuk kalangan internal dan pemangku kepentingan, buletin ini mendokumentasikan berbagai agenda strategis yang dilaksanakan oleh Kanwil dan unit pelaksana teknis di wilayah Jawa Timur.
Buletin mingguan resmi Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Timur edisi Minggu ke-1 September 2026, periode 31 Agustus hingga 5 September. Diterbitkan untuk kalangan internal instansi, buletin ini mendokumentasikan kegiatan strategis di bidang pelayanan, pengawasan, dan penegakan hukum keimigrasian di Provinsi Jawa Timur.
Edisi ini memuat laporan pembinaan dan pengawasan pelayanan keimigrasian di Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Pasuruan pada 1 September 2026. Kegiatan dipimpin Kabid Intel Patnal Dwi Anandita, fokus pada pendalaman wawancara pemohon paspor, khususnya yang bertujuan bekerja ke luar negeri, serta pemantauan penanganan pengaduan masyarakat.
Pada 2 September 2026, Kanwil menerima kunjungan studi tiru dari Kanwil Ditjenim Papua dan Kanim Kelas II TPI Biak. Kepala Kanwil Jatim Novianto Sulastono menekankan komitmen pembangunan Zona Integritas menuju WBK dan WBBM. Kegiatan ini menjadi forum pertukaran pengalaman antarunit kerja keimigrasian.
Tanggal yang sama, Kanwil mendukung Kanim Madiun dalam penilaian dan pengawasan pelayanan publik oleh Tim Perwakilan Ombudsman RI Jawa Timur. Ombudsman meninjau area pelayanan, mewawancarai pemohon dan pegawai, serta mengecek sarana prasarana dan penerapan Standar Pelayanan.
Kakanwil Jatim mengikuti pemaparan hasil akhir evaluasi tata kelola pelayanan publik keimigrasian via Zoom pada 2 September 2026, dipimpin Menteri Imipas Agus Andrianto. Evaluasi mencakup tiga layanan prioritas: Paspor, Izin Tinggal, dan Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI), dengan 14 output utama dan rekomendasi Quick Win.
Kanwil melalui Bidang Intelijen dan Kepatuhan Internal berkoordinasi dengan Ombudsman RI Jatim pada 2 September 2026 untuk menyusun Perjanjian Kerja Sama (PKS). Ruang lingkup meliputi pengelolaan pengaduan masyarakat, pengawasan pelayanan, peningkatan kompetensi petugas, dan evaluasi berkala. Program Desa Binaan Imigrasi dibahas sebagai sarana edukasi masyarakat.