Buku Saku Profesi Dosen BARCODE

View Buku Saku Profesi Dosen BARCODE flipbook.

[INSTITUT KESEHATAN MEDISTRA LUBUK PAKAM] BUKU SAKU KODE ETIK PROFESI DOSEN Pedoman ringkas perilaku profesional dalam Tri Dharma Perguruan Tinggi Edisi [2025] | Disahkan dengan SK [Nomor :125/C.07.1/INKES- MLP/V/2024]

Buku Saku Kode Etik Profesi Dosen | 2 Pengantar Dosen adalah teladan keilmuan dan moral bagi mahasiswa dan masyarakat. Buku saku ini merangkum perilaku yang diharapkan dari setiap dosen dalam menjalankan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, agar mudah dibawa, dibaca, dan dipraktikkan. Setiap bagian memuat angka dalam kurung siku, misalnya [5], yang merujuk pada Daftar Rujukan di halaman belakang. Isi buku saku ini tidak menggantikan teks resmi peraturan; bila ada perbedaan, yang berlaku adalah peraturan yang masih berlaku dan statuta institusi [11].

Buku Saku Kode Etik Profesi Dosen | 3 Nilai Dasar • Integritas: jujur; ucapan sejalan dengan tindakan. • Profesionalisme: kompeten, disiplin, dan bertanggung jawab atas tugas. • Objektif dan adil: tidak diskriminatif dalam pembelajaran dan penilaian. • Taat aturan: menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan, hukum, kode etik, serta nilai agama dan etika. • Kebebasan akademik yang bertanggung jawab: kebebasan akademik, mimbar akademik, dan otonomi keilmuan dijalankan dengan etika. • Akuntabilitas: setiap keputusan dan penggunaan sumber daya dapat dipertanggungjawabkan. Dasar: UU 14/2005 Pasal 60 huruf d dan e [1]; UU 12/2012 Pasal 8 [2].

Buku Saku Kode Etik Profesi Dosen | 4 1. Pendidikan dan Pengajaran Dasar: UU 14/2005 Pasal 60 huruf a sampai d [1]; PP 37/2009 [4]. Mempermalukan mahasiswa di depan umum. Terus meningkatkan kualifikasi dan kompetensi.

Buku Saku Kode Etik Profesi Dosen | 5 2. Penelitian dan Publikasi Permendikbudristek 39/2021 Pasal 9 menyebut enam bentuk pelanggaran integritas akademik dalam menghasilkan karya ilmiah [5]: • Fabrikasi: membuat data atau informasi penelitian fiktif. • Falsifikasi: merekayasa data atau informasi penelitian. • Plagiat: mengambil karya atau gagasan orang lain tanpa pengakuan yang layak. • Kepengarangan tidak sah: mencantumkan nama tanpa kontribusi atau menghilangkan nama yang berkontribusi. • Konflik kepentingan: menghasilkan karya demi menguntungkan pihak tertentu. • Pengajuan jamak: mengajukan naskah yang sama ke lebih dari satu penerbit secara bersamaan. Tingkat pelanggaran dikategorikan ringan, sedang, dan berat, dan dugaan pelanggaran harus disertai bukti yang relevan [5]. Dasar: Permendikbudristek 39/2021 [5]; UU 20/2003 Pasal 25 ayat (2) dan Pasal 70 tentang plagiat dalam perolehan gelar [3].

Buku Saku Kode Etik Profesi Dosen | 6 Dasar: Permendikbudristek 39/2021 [5]; UU 28/2014 [8]. Mencantumkan semua kontributor sesuai peran sebenarnya. Menyatakan konflik kepentingan dan sumber pendanaan. Melaporkan penggunaan dana penelitian sesuai peruntukan.

Buku Saku Kode Etik Profesi Dosen | 7 3. Pengabdian kepada Masyarakat Dasar: UU 14/2005 Pasal 60 huruf a [1]; UU 12/2012 [2]. Menjadikan pengabdian sekadar formalitas pelaporan. Menghormati nilai, budaya, dan kearifan lokal. Melaporkan kegiatan dan penggunaan dana secara jujur.

Buku Saku Kode Etik Profesi Dosen | 8 4. Hubungan Profesional Warga kampus dilarang melakukan kekerasan dalam pelaksanaan Tri Dharma, baik di dalam maupun di luar kampus (Pasal 7). Peraturan ini mencakup kekerasan fisik, psikis, perundungan, kekerasan seksual, diskriminasi dan intoleransi, serta kebijakan yang mengandung kekerasan [6]. Dasar: Permendikbudristek 55/2024 [6]. Melaporkan kekerasan yang diketahui kepada Satgas PPKPT. Menyebarkan fitnah atau mengklaim karya sejawat.

Buku Saku Kode Etik Profesi Dosen | 9 5. Data dan Media Digital Dasar: UU 27/2022 [9]; UU 11/2008 sebagaimana diubah [10]; UU 28/2014 [8].

Buku Saku Kode Etik Profesi Dosen | 10 6. Gratifikasi dan Konflik Kepentingan Gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya dianggap suap (Pasal 12B). Penerima wajib melaporkan kepada KPK dalam waktu 30 hari kerja sejak diterima (Pasal 12C) [7]. Bagi dosen di institusi swasta, ikuti kebijakan gratifikasi dan konflik kepentingan institusi [11]. Dasar: UU 31/1999 jo. UU 20/2001 Pasal 12B dan 12C [7]; Permendikbudristek 39/2021 [5].

Buku Saku Kode Etik Profesi Dosen | 11 7. Uji Lima Pertanyaan Saat ragu, tanyakan pada diri sendiri: 1. Hukum: apakah ini sesuai peraturan? 2. Aturan: apakah sejalan dengan kode etik kampus? 3. Keadilan: apakah adil bagi semua pihak? 4. Keterbukaan: apakah saya nyaman jika ini diketahui publik? 5. Teladan: apakah pantas ditiru mahasiswa saya? Jika ada satu jawaban "tidak", berhenti dan konsultasikan.

Buku Saku Kode Etik Profesi Dosen | 12 8. Pelanggaran dan Pengaduan Pelanggaran integritas akademik dikategorikan ringan, sedang, atau berat, dengan penyelesaian melalui mekanisme internal perguruan tinggi [5]. Dugaan kekerasan ditangani oleh Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPKPT) yang wajib dibentuk perguruan tinggi [6]. Jenis sanksi lain mengikuti peraturan kepegawaian dan keputusan lembaga etik institusi [11]. Alur umum pengaduan 1. Adukan lewat kanal yang disediakan. 2. Verifikasi awal oleh unit penerima. 3. Pemeriksaan pelapor, terlapor, dan saksi; hak membela diri dijamin. 4. Putusan atau rekomendasi lembaga etik atau Satgas. 5. Tindak lanjut pimpinan dan pemulihan korban. Alur rinci mengikuti pedoman institusi dan peraturan [6][11]. Pelanggaran bernuansa pidana dapat diteruskan ke aparat berwenang. Kontak pengaduan Unit: SATGAS PPKS Email:[https://satgasppks.medistra.ac.id/] Nomor Telepon: [061-7952262] Lokasi: [Jl. Sudirman No. 38, Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang]

Buku Saku Kode Etik Profesi Dosen | 13 Pernyataan Komitmen Saya yang bertanda tangan di bawah ini menyatakan telah membaca, memahami, dan berkomitmen menaati Kode Etik Profesi Dosen [Nama Perguruan Tinggi]. Nama / NIDN: ........................................ Fakultas / Program Studi: ........................................ Tanggal: ........................................ Tanda tangan ( .............................. )

Daftar Rujukan Buku Saku Kode Etik Profesi Dosen | 14 [1] Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. [2] Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. [3] Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. [4] Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2009 tentang Dosen. [5] Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 39 Tahun 2021 tentang Integritas Akademik dalam Menghasilkan Karya Ilmiah. [6] Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi (ditetapkan 10 Oktober 2024; menggantikan Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021). [7] Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. [8] Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. [9] Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi. [10] Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024. [11] Statuta, peraturan kepegawaian, dan kode etik [Nama Perguruan Tinggi] (isi nomor dan tahun penetapan).

Versi Digital Buku Saku Kode Etik Profesi Dosen | 15 Pindai kode QR berikut untuk membuka versi digital buku saku ini di ponsel Anda. Tempel kode QR di sini

Catatan Buku Saku Kode Etik Profesi Dosen | 16