Draft Peraturan SMPS Tunas Bangsa 2026

PERATURAN DAN TATA TERTIB SISWA SMPS TUNAS BANGSA – TAHUN AJARAN 2026/2027 Jl. Kota Kapur Blok C-721, Kawasan Pariwisata Bintan Resort, Lagoi, Teluk Sebong

DAFTAR ISI DAFTAR ISI 2 PROGRAM APRESIASI: THE BEST STUDENT 3 BAB I: HAK-HAK PESERTA DIDIK 4 BAB II: KEHADIRAN DAN KETERTIBAN WAKTU 5 BAB III: STANDAR SERAGAM DAN ATRIBUT SEKOLAH 6 BAB IV: KERAPIAN FISIK DAN ESTETIKA PERSONAL 7 BAB V: ETIKA PERILAKU, KOMUNIKASI, DAN SOSIAL 8 BAB VI: LINGKUNGAN, SARANA PRASARANA, DAN FASILITAS 9 BAB VII: KETERTIBAN PROSES BELAJAR MENGAJAR (KBM) 10 BAB VIII: ATURAN KHUSUS KEAGAMAAN 11 BAB IX: KETERTIBAN UMUM, FINANSIAL, DAN LOGISTIK 11 BAB X: PELANGGARAN BERAT DAN TINDAKAN KRIMINAL 12 BAB XI: MEKANISME PENANGANAN DAN SANKSI BERJENJANG 12 BAB XII: KETENTUAN PENUTUP 14 LAMPIRAN: MATRIKS BOBOT KATEGORI RINGAN DAN SEDANG 15 JENIS PELANGGARAN 17 _________________________________________________________________________________ Generasi Tangguh dan Beretika 2

PROGRAM APRESIASI: THE BEST STUDENT SMPS Tunas Bangsa menggelar program The Best Student yang diperuntukkan kepada seluruh siswa dan siswi sebagai bentuk pemberian reward/apresiasi atas pencapaian siswa dalam pengembangan dirinya masing-masing dalam jangka waktu 6 bulan, yang terdiri dari kriteria sebagai berikut: ● The Best Academic: Merupakan sebuah pemberian apresiasi sekolah kepada siswa yang memiliki peningkatan nilai akademik atau memiliki capaian akademik yang baik dalam jangka waktu 6 bulan. ● The Best English: Merupakan sebuah pemberian apresiasi sekolah kepada siswa yang memiliki peningkatan dalam penggunaan Bahasa Inggris sehari – hari, tidak malu untuk melakukan English conversation dalam kegiatan sehari – hari. ● The Best Performance: Merupakan sebuah pemberian apresiasi sekolah kepada siswa yang memiliki peningkatan dalam sikap sehari – hari, baik perilaku, penampilan, dan kedisiplinan. ● The Best Initiative: Merupakan sebuah pemberian apresiasi sekolah kepada siswa yang memiliki inisiatif positif di dalam lingkungan sekolah maupun luar lingkungan sekolah, seperti menyiram tanaman tanpa diperintah, memungut sampah tanpa diperintah, dan lain sebagainya. ● The Best Creative: Merupakan sebuah pemberian apresiasi sekolah kepada siswa yang memiliki kreativitas dalam pembelajaran maupun kegiatan sekolah lainnya. Siswa dan siswi yang menjadi penerima apresiasi berhak mendapatkan tanda penghargaan berupa PIN dan PIAGAM PENGHARGAAN. _________________________________________________________________________________ Generasi Tangguh dan Beretika 3

BAB I: HAK-HAK PESERTA DIDIK Pasal 1: Hak Akademik dan Layanan Pendidikan 1. Hak untuk mendapatkan pendidikan yang berkualitas, aman, nyaman, non diskriminatif, dan menghargai martabat manusia. 2. Hak untuk hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara bebas sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuannya. 3. Hak untuk mendapatkan pengakuan, penghargaan, dan perlindungan atas prestasi dan hasil belajarnya. 4. Hak untuk mendapatkan informasi yang relevan dan akurat tentang pendidikan dan pembelajaran. 5. Hak untuk mendapatkan layanan pendidikan yang sesuai dengan kebutuhan dan kondisi peserta didik yang berkebutuhan khusus. 6. Hak untuk mendapatkan guru yang bermutu dan profesional. 7. Hak untuk mendapatkan penilaian yang objektif, adil, dan transparan. Pasal 2: Hak Perlindungan, Kesejahteraan, dan Keagamaan 1. Hak untuk mendapatkan bimbingan dan konseling untuk pengembangan potensi, bakat, minat, dan kemampuannya. 2. Hak untuk mendapatkan perlindungan dari tindak kekerasan, diskriminasi, dan pelecehan seksual. 3. Hak untuk mendapatkan rasa aman dan nyaman di lingkungan sekolah. 4. Hak untuk mendapatkan pendidikan agama dan moral sesuai dengan nilai-nilai agama dan moral yang dianutnya. 5. Hak untuk mendapatkan pendidikan yang menghargai keberagaman budaya, agama, suku bangsa, dan golongan. BAB II: KEHADIRAN DAN KETERTIBAN WAKTU Pasal 3: Waktu Pembelajaran dan Keterlambatan 1. Siswa wajib untuk mengikuti Pembelajaran di kelas, sesuai dengan jadwal yang berlaku. 2. Siswa sampai di sekolah paling lambat pukul 07.25 WIB, lebih dari waktu tersebut dianggap terlambat. 3. Siswa yang tidak hadir di kelas atau pada kegiatan pembiasaan setelah waktu yang ditentukan akan dinyatakan terlambat dan dikenakan sanksi akumulasi poin sesuai dengan ketentuan pada Tabel Poin Pelanggaran. 4. Waktu selesai pembelajaran siswa SMP Tunas Bangsa mengikuti jadwal yang telah ditentukan. _________________________________________________________________________________ Generasi Tangguh dan Beretika 4

Pasal 4: Kriteria Ketidakhadiran 1. Sakit: Harus ada keterangan dari orang tua/wali murid yang diberikan ke wali kelas masing-masing. Apabila sakit lebih dari 2 hari, wajib melampirkan surat keterangan dari dokter puskesmas/klinik/rumah sakit. 2. Izin: Harus ada keterangan resmi dari orang tua/wali murid kepada wali kelas masing-masing. 3. Alpa: Kondisi di mana siswa tidak hadir di sekolah tanpa keterangan atau pemberitahuan dari orang tua/wali murid, dan akan dikenakan sanksi poin sesuai ketentuan pada Tabel Poin Pelanggaran. 4. Batas informasi sakit dan izin dari orang tua kepada sekolah adalah pukul 10.00 WIB. 5. Siswa yang meninggalkan kelas melebihi waktu tanpa alasan logis akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan pada Tabel Poin Pelanggaran. Pasal 5: Batas Minimal Kehadiran Untuk Kenaikan Kelas 1. Kehadiran digunakan sebagai syarat kenaikan kelas, minimal kehadiran adalah 80% dari total kehadiran selama 1 tahun. 2. Jika ditemukan adanya masalah kehadiran, maka wali kelas akan menghubungi orang tua untuk melakukan klarifikasi. Pasal 6: Kegiatan Ekstrakurikuler 1. Siswa yang telah memilih ekstrakurikuler wajib mengikuti kegiatan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan. 2. Keterlambatan atau ketidakhadiran tanpa keterangan pada kegiatan ekstrakurikuler akan dikenakan sanksi poin sesuai dengan ketentuan pada Tabel Poin Pelanggaran. BAB III: STANDAR SERAGAM DAN ATRIBUT SEKOLAH Pasal 7: Jadwal Penggunaan Seragam Harian Pada hari efektif sekolah, siswa diwajibkan untuk menggunakan pakaian seragam SMP sebagai berikut: Hari Seragam Sepatu Kaos Kaki Jilbab* Senin OSIS SMP Hitam Putih Putih Selasa Tunas Bangsa Hitam Putih Putih Rabu Olahraga Sekolah Hitam Putih Putih Kamis Pramuka Hitam Hitam Coklat _________________________________________________________________________________ Generasi Tangguh dan Beretika 5

Hari Seragam Sepatu Kaos Kaki Jilbab* Jumat Kurung Melayu Sekolah Hitam Putih Putih Pelanggaran terhadap ketidaksesuaian jadwal penggunaan seragam akan dikenakan sanksi poin sesuai ketentuan pada Tabel Poin Pelanggaran. *) Bagi yang mengenakan Jilbab Pasal 8: Tata Cara Berpakaian dan Atribut Resmi 1. Baju dimasukkan ke dalam celana/rok, dan mengenakan ikat pinggang hitam polos standar SMP (kepala ikat pinggang tidak bergerigi). 2. Seragam tidak boleh mempunyai coret-coretan atau logo tambahan lain. 3. Sepatu yang dikenakan berwarna dominan Hitam, adapun corak/model/bis selain warna hitam yang diperbolehkan hanya putih, abu-abu, dan krem. 4. Kaos kaki wajib menutupi mata kaki atau melebihi tinggi sepatu. 5. Siswa wajib menggunakan kartu pelajar setiap hari. 6. Siswa wajib menggunakan singlet, dan bagi perempuan apabila diperlukan menggunakan kaos tambahan di bagian dalam. 7. Kelalaian atau ketidaklengkapan atribut seragam resmi (dasi, kaos kaki, tali pinggang, kartu pelajar, topi) akan dikenakan sanksi akumulasi poin per jenis atribut sesuai ketentuan pada Tabel Poin Pelanggaran. 8. Siswa dilarang memakai sandal di area sekolah tanpa seizin wali kelas. 9. Izin penggunaan sepatu karena alasan tertentu harus disampaikan oleh orang tua/wali kepada wali kelas. Pasal 9: Regulasi Penggunaan Jaket dan Sweater 1. Selama kegiatan sekolah berlangsung, siswa tidak diperkenankan menggunakan jaket/sweater, kecuali dalam kondisi sakit. 2. Penggunaan jaket/sweater tanpa izin atau tanpa keterangan sakit akan dikenakan sanksi poin sesuai ketentuan pada Tabel Poin Pelanggaran. BAB IV: KERAPIAN FISIK DAN ESTETIKA PERSONAL Pasal 10: Kebersihan Kuku dan Diri 1. Kuku tangan dan kuku kaki wajib untuk dirapikan secara berkala. 2. Siswa dilarang keras untuk menggunakan kutek atau mewarnai kuku. 3. Siswa dianjurkan untuk selalu menjaga kebersihan diri (memakai deodorant, parfum, dll.). 4. Pelanggaran terhadap kebersihan kuku dan pewarnaan kuku akan dikenakan sanksi poin sesuai ketentuan pada Tabel Poin Pelanggaran. _________________________________________________________________________________ Generasi Tangguh dan Beretika 6

Pasal 11: Standar Gaya Rambut Siswa 1. Rambut bagi siswa laki-laki berukuran maksimal 3 cm di bagian atas, 1 cm di bagian samping dan belakang, serta tidak diperbolehkan model skin rambut/codet. Pelanggaran akan dikenakan sanksi poin pokok dan sanksi akumulasi tambahan per sentimeter panjang rambut sesuai ketentuan pada Tabel Poin Pelanggaran. 2. Rambut bagi siswa perempuan apabila melebihi bahu wajib diikat rapi dan poni tidak boleh melebihi alis. Pelanggaran akan dikenakan sanksi poin berjenjang sesuai ketentuan pada Tabel Poin Pelanggaran. 3. Rambut siswa tidak boleh dicat atau diwarnai. Pelanggaran terhadap pewarnaan rambut akan dikenakan sanksi poin kategori berat sesuai ketentuan pada Tabel Poin Pelanggaran. Note : Pengecekan kuku dan rambut setiap senin Pasal 12: Penggunaan Aksesoris, Perhiasan, dan Tindik 1. Siswa tidak diperkenankan menggunakan cincin, kalung, dan gelang yang diperuntukkan untuk gaya atau perhiasan. Pelanggaran akan dikenakan sanksi poin sesuai ketentuan pada Tabel Poin Pelanggaran. 2. Siswa tidak diperbolehkan menggunakan tindikan pada semua bagian tubuh, kecuali lubang anting standar bagi perempuan. Pelanggaran tindik selain telinga pada perempuan dan area tubuh manapun bagi laki-laki akan dikenakan sanksi poin sesuai ketentuan pada Tabel Poin Pelanggaran. 3. Perhiasan yang disimpankan di sekolah akibat pelanggaran aturan ini hanya dapat diambil kembali secara langsung oleh orang tua/wali murid yang bersangkutan setelah menemui wali kelas. Pasal 13. Penggunaan kosmetik dan skin care 1. Siswa tidak diperkenankan menggunakan make up, kecuali lip balm transparan. 2. Siswa tidak diizinkan membawa skin care, kecuali sunscreen-sunblock dan face wash (sunscreen tidak boleh tone up) 3. Siswa dilarang menggunakan acne patch di lingkungan sekolah 4. Siswa tidak diperkenankan membawa cermin dan sisir besar (hanya diperbolehkan sisir kecil) 5. Siswa diperkenankan membawa parfum dengan batas volume 30 ML. BAB V: ETIKA PERILAKU, KOMUNIKASI, DAN SOSIAL Pasal 14: Penghormatan Hubungan Antar-Warga Sekolah 1. Siswa wajib menghargai, menghormati, dan menyapa Kepala Sekolah, Guru, Admin, Orang Tua, Janitor, dan sesama teman/pelajar baik di lingkungan sekolah maupun di luar lingkungan sekolah. 2. Siswa wajib menghormati, menyapa, dan menghargai tamu yang berkunjung ke sekolah. 3. Siswa wajib mengenal seluruh warga sekolah. 4. Dalam melakukan komunikasi digital atau menghubungi guru, siswa wajib memperhatikan etika waktu, di mana komunikasi hanya dapat dilakukan pada jam 07.00 - 21.00 WIB. _________________________________________________________________________________ Generasi Tangguh dan Beretika 7

Pasal 15: Larangan Perkataan Kasar dan Merendahkan 1. Siswa tidak diperbolehkan berkata kasar dan kotor (sebutan hewan, mengejek nama orang tua, dan sejenisnya). Pelanggaran akan dikenakan sanksi poin berjenjang sesuai ketentuan pada Tabel Poin Pelanggaran. 2. Siswa dilarang keras berkata dengan maksud merendahkan orang lain, fitnah, pornografi, dan berbau SARA di sekolah, lingkungan sekitar, maupun di media sosial. Pelanggaran akan dikenakan sanksi poin berjenjang sesuai ketentuan pada Tabel Poin Pelanggaran. Pasal 16: Hubungan Khusus 1. Siswa dilarang keras memiliki atau menjalin hubungan khusus baik di lingkungan sekolah maupun di luar lingkungan sekolah. Pelanggaran terhadap pasal ini akan dikenakan sanksi poin sesuai ketentuan pada Tabel Poin Pelanggaran. Pasal 17: Penyimpangan Norma 1. Siswa dilarang melakukan segala bentuk kampanye, ajakan, promosi, penyebaran simbol, konten, atau aktivitas yang mendukung LGBTQ+. 2. Siswa dilarang berpenampilan, berbusana, bersolek dan bertingkah laku dengan sengaja dan sadar menyerupai lawan jenisnya. 3. Siswa dilarang mengikuti, menonton, dan meniru perilaku LGBTQ+. BAB VI: LINGKUNGAN, SARANA PRASARANA, DAN FASILITAS Pasal 18: Kebersihan Lingkungan dan Piket Kelas 1. Siswa wajib menjaga dan memelihara keamanan, ketertiban, kebersihan, keindahan, kenyamanan, kerindangan, dan kekeluargaan di dalam dan di luar lingkungan sekitar SMP Tunas Bangsa. 2. Siswa wajib membuang sampah pada tempatnya. Pelanggaran membuang sampah sembarangan akan dikenakan sanksi poin dan wajib menjalankan hukuman penanaman karakter secara langsung sesuai ketentuan pada Tabel Poin Pelanggaran. 3. Siswa wajib melaksanakan piket kebersihan di kelas setiap hari. Kelalaian tidak melaksanakan piket kelas atau tindakan sengaja mengganggu jalannya piket akan dikenakan sanksi poin sesuai ketentuan pada Tabel Poin Pelanggaran. Pasal 19: Pemeliharaan Tanaman dan Larangan Vandalisme 1. Siswa wajib ikut memelihara tumbuhan/taman di dalam maupun diluar lingkungan/sekitar sekolah. 2. Tindakan merusak tumbuhan/tanaman di lingkungan sekolah maupun di luar sekolah akan dikenakan sanksi poin (berdasarkan asas kesengajaan atau ketidaksengajaan) serta diwajibkan sekaligus mengganti tanaman tersebut sesuai ketentuan pada Tabel Poin Pelanggaran. 3. Siswa dilarang membuat coret-coretan/vandalisme di kelas, lingkungan sekolah, dan luar _________________________________________________________________________________ Generasi Tangguh dan Beretika 8

sekolah. Pelanggaran akan dibuktikan melalui pengecekan rekaman CCTV sekolah dan dikenakan sanksi poin berjenjang sesuai ketentuan pada Tabel Poin Pelanggaran. Pasal 20: Sarana Prasarana dan Larangan Ruang Khusus 1. Siswa dilarang mengkonsumsi makanan-minuman di ruang Lab IPA, Perpustakaan, Musholla, UKS, dan Ruang Kelas. Pelanggaran dikenakan sanksi poin sesuai ketentuan pada Tabel Poin Pelanggaran, dimana hanya konsumsi air putih yang diizinkan di area tersebut. 2. Siswa dilarang mengkonsumsi makanan-minuman apapun di ruang Lab Komputer dan Lab IPA dan Ruang Musik. 3. Siswa dilarang mengganggu atau merusak sarana prasarana belajar sekolah dengan sengaja. Pelanggaran akan dikenakan sanksi poin serta diwajibkan mengganti fisik barang yang rusak sesuai ketentuan pada Tabel Poin Pelanggaran. BAB VII: KETERTIBAN PROSES BELAJAR MENGAJAR (KBM) Pasal 21: Kewajiban Membawa Botol Minum 1. Siswa diwajibkan membawa botol minum setiap hari. 2. Setiap siswa bertanggung jawab mengurangi penggunaan botol plastik sekali pakai. Pasal 22: Etika dan Perlengkapan Belajar 1. Siswa di setiap mata pelajaran wajib untuk menjaga kondisi kondusif dan mengikuti pembelajaran dengan baik, tanggung jawab, dan tertib (Contoh: mengikuti KBM dengan baik, posisi belajar yang baik dan benar). 2. Siswa diwajibkan untuk membawa buku/kebutuhan pelajaran sesuai dengan jadwal. Kelalaian tidak membawa perlengkapan belajar akan dikenakan sanksi poin sesuai ketentuan pada Tabel Poin Pelanggaran. 3. Dalam kegiatan pembelajaran, siswa wajib menjaga etika komunikasi yang baik serta wajib duduk dengan postur tubuh tegak. 4. Siswa diwajibkan untuk mengerjakan tugas dan mengumpulkan tugas pada waktu yang sudah ditentukan. Kelalaian tidak mengumpulkan tugas akan dikenakan sanksi poin sesuai ketentuan pada Tabel Poin Pelanggaran. Pasal 23: Kejujuran Akademik dalam Ujian dan Penggunaan AI 1. Siswa dilarang keras melakukan kecurangan dalam pelaksanaan tes dan ujian, baik bertindak sebagai penerima maupun pemberi jawaban. 2. Pelanggaran terhadap kejujuran ujian akan dikenakan sanksi akumulasi poin sesuai ketentuan pada Tabel Poin Pelanggaran, serta sanksi akademik berupa pembatalan nilai ujian dan wajib mengikuti ujian ulang dengan skor penilaian maksimal setara KKM. 3. Siswa wajib membawa alat tulis lengkap. 4. Siswa hanya diperbolehkan menggunakan AI dalam pembelajaran Informatika dan KKA sesuai materi yang relevan. _________________________________________________________________________________ Generasi Tangguh dan Beretika 9

Pasal 24: Penggunaan dan Aturan Handphone (HP) 1. Selama berada di lingkungan sekolah, siswa diwajibkan mengikuti kegiatan dengan baik dan dilarang membuka aplikasi, media sosial, game, dan lain sebagainya yang tidak berhubungan dengan kegiatan belajar. 2. Penggunaan HP di luar kebutuhan pembelajaran, tindakan tidak mengumpulkan HP pada tempatnya, atau mengambil HP titipan tanpa izin akan dikenakan sanksi poin sesuai ketentuan pada Tabel Poin Pelanggaran. 3. Siswa yang tidak mengumpulkan/menitipkan HP pada tempat yang ditentukan sekolah atau kedapatan bermain game di lingkungan sekolah akan dikenakan tindakan penyitaan HP secara langsung. 4. HP yang ditahan akibat pelanggaran aturan ini hanya dapat diambil kembali secara langsung oleh orang tua/wali murid yang bersangkutan setelah menemui wali kelas. BAB VIII: ATURAN KHUSUS KEAGAMAAN Pasal 25: Agama Kristen dan Katolik 1. Siswa wajib mengikuti ibadah di hari Minggu dan wajib membuat laporan kegiatan. 2. Siswa wajib mengikuti pembiasaan keagamaan dan wajib membawa Alkitab. Pasal 26: Agama Buddha 1. Siswa wajib mengikuti kegiatan Sekolah Minggu Buddha di Vihara lingkungan terdekat. 2. Siswa wajib membawa Kitab Suci Paritta pada saat pembiasaan keagamaan. Pasal 27: Agama Islam 1. Siswa wajib mengikuti sholat berjamaah di sekolah tanpa terkecuali. 2. Siswa wajib mengikuti pembiasaan agama. 3. Siswa perempuan wajib membawa perlengkapan salat. 4. Siswa laki-laki wajib memakai peci pada hari Jumat. 5. Siswa wajib mengikuti salat berjamaah di lingkungan tempat tinggal (khusus laki-laki). 6. Siswa laki-laki wajib sudah berada di masjid pada saat azan pertama hari Jumat. 7. Siswa wajib mendengarkan khotbah Jumat dengan khidmat dan mengikuti sampai salat Jumat selesai. 8. Siswa dilarang singgah di tempat selain masjid (dormitory, pujasera, gazebo, dan lainnya). BAB IX: KETERTIBAN UMUM Pasal 28: Ketentuan Finansial dan Belanja 1. Siswa tidak diperkenankan membawa uang tunai melebihi Rp. 50.000,- ke sekolah. Apabila melebihi batas tersebut, maka siswa wajib menitipkannya kepada wali kelas. 2. Siswa dilarang jajan/belanja pada waktu jam pelajaran berlangsung. Pelanggaran akan dikenakan sanksi poin sesuai ketentuan pada Tabel Poin Pelanggaran. 3. Siswa dilarang keluar dari lingkungan sekolah untuk belanja dan mengambil barang apapun di jam sekolah berlangsung. _________________________________________________________________________________ Generasi Tangguh dan Beretika 10

Pasal 29: Ketentuan Berkendara Siswa 1. Siswa dilarang mengendarai sepeda motor/mobil tanpa memiliki SIM resmi selama menjadi siswa SMP Tunas Bangsa. Pelanggaran akan dikenakan sanksi poin sesuai ketentuan pada Tabel Poin Pelanggaran. 2. Siswa dilarang berkendara atau dibonceng tanpa menggunakan helm keselamatan standar, baik di dalam maupun diluar lingkungan sekolah, dan akan dikenakan sanksi poin sesuai ketentuan pada Tabel Poin Pelanggaran. Pasal 30: Peminjaman Inventaris dan Penerimaan Tamu 1. Kelalaian tidak mengembalikan atau menghilangkan buku perpustakaan serta barang milik sekolah wajib diganti dalam bentuk fisik barang yang sama (tidak berupa uang) dan dikenakan sanksi poin sesuai ketentuan pada Tabel Poin Pelanggaran. 2. Siswa dilarang menerima tamu di dalam kelas dan di lingkungan sekolah tanpa seizin guru piket. Pelanggaran menerima tamu tanpa izin akan dikenakan sanksi poin sesuai ketentuan pada Tabel Poin Pelanggaran. BAB X: PELANGGARAN BERAT DAN TINDAKAN KRIMINAL Pasal 31: Larangan Zat Adiktif, Senjata, Bahan Berbahaya, dan Tindakan Berbahaya 1. Siswa dilarang keras membawa/menggunakan rokok, minuman beralkohol, senjata tajam/api, serta petasan ke lingkungan sekolah maupun di luar lingkungan sekolah. Pelanggaran ini dikenakan sanksi poin kategori berat sesuai ketentuan pada Tabel Poin Pelanggaran. 2. Siswa dilarang melakukan segala bentuk tindakan yang dapat membahayakan atau menimbulkan cedera pada diri sendiri, orang lain, serta mengganggu keamanan, ketertiban, dan kenyamanan di lingkungan sekolah. Pasal 32: Tindak Kekerasan, Perkelahian, dan Pemerasan 1. Siswa dilarang keras melakukan keributan, perkelahian, atau tindakan pemerasan. Pelanggaran dikenakan sanksi poin sesuai ketentuan pada Tabel Poin Pelanggaran. 2. Siswa dilarang keras mengambil barang/uang milik orang lain yang bukan haknya atau mencuri. Pelanggaran dikenakan sanksi poin sesuai ketentuan pada Tabel Poin Pelanggaran. Pasal 33: Pelanggaran Pornografi, Asusila, dan Pelecehan Seksual 1. Siswa dilarang keras menyimpan foto, video, stiker, atau melakukan komunikasi yang bersifat pornografi dan pornoaksi. Pelanggaran dikenakan sanksi poin sesuai ketentuan pada Tabel Poin Pelanggaran. 2. Siswa dilarang melakukan tindakan asusila atau pelecehan seksual secara fisik maupun non-fisik. Pelanggaran ini dikenakan sanksi poin kategori berat sesuai ketentuan pada Tabel Poin Pelanggaran. 3. Siswa dilarang keras melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan kepribadian pelajar Pancasila serta wajib menjaga nama baik sekolah di dalam maupun di luar sekolah. _________________________________________________________________________________ Generasi Tangguh dan Beretika 11

BAB XI: MEKANISME PENANGANAN DAN SANKSI BERJENJANG Pasal 34: Prosedur Penanganan Berjenjang Untuk pelanggaran seluruh aturan akan ditangani secara berjenjang dengan urutan sebagai berikut: 1. Guru Mata Pelajaran: Ditangani secara langsung untuk dibina, ditegur, atau ditindak, kemudian dilaporkan kepada wali kelas. 2. Wali Kelas: Mempelajari temuan, keluhan, dan mengidentifikasi masalah untuk menentukan solusi penanganan serta mengoordinasikan pemberian sanksi karakter sesuai aturan sekolah. 3. Guru BK: Memberikan bimbingan khusus, arahan psikologis, dan penanganan bimbingan perilaku mendalam. 4. Koordinator Kesiswaan: Mengoordinasikan konferensi kasus berjenjang serta pemanggilan resmi orang tua murid. 5. Kepala Sekolah: Mengambil keputusan tertinggi terhadap keputusan skorsing maupun pengembalian siswa kepada orang tua. Pasal 35: Klasifikasi Kategori Skor dan Surat Peringatan (SP) Semua peserta didik yang melakukan pelanggaran akan mendapatkan poin/skor pelanggaran serta sanksi penanaman karakter dengan ketentuan sebagai berikut: 1. Kategori RINGAN (5 – 50 POIN): Wali kelas mengadakan pertemuan dengan peserta didik bersangkutan untuk diberi nasehat, bimbingan, arahan serta penetapan sanksi edukatif penanaman karakter. Peralihan kasus ringan menjadi sedang jika peserta didik melakukan/mengulang pelanggaran kembali. ○ Skor sanksi 50 : Penerbitan Surat Peringatan 1 (SP 1) beserta pelaksanaan Konferensi Kasus tingkat pertama. 2. Kategori SEDANG (51 – 100 POIN): Wali kelas berkoordinasi dengan guru BK untuk menyikapi pelanggaran, mengadakan pertemuan dengan peserta didik dan orang tua untuk bimbingan khusus. Peserta didik mengisi surat pernyataan bermaterai dan diterbitkan Surat Peringatan (SP) sesuai akumulasi skor sanksi: ○ Skor sanksi 100 : Penerbitan Surat Peringatan 2 (SP 2) beserta pelaksanaan Konferensi Kasus tingkat pertama dan kedua. Kasus sedang beralih menjadi kasus berat jika peserta didik mengulang pelanggaran kembali dan atau jika peserta didik sudah mendapatkan SP 3. 3. Kategori BERAT (101 – 150 POIN): Sekolah menggelar konferensi kasus lanjutan yang melibatkan peserta didik, orang tua, Guru BK, Wali Kelas, Koordinator Kesiswaan, dan Kepala Sekolah (Proses konferensi lanjutan ini merupakan SP 3). Ketentuan sanksi: ○ Skor 120 : Sanksi Skorsing (Penundaan belajar) disertai bimbingan khusus oleh guru BK dan membuat surat pernyataan bermaterai bersedia mengundurkan diri jika mengulangi pelanggaran kembali. _________________________________________________________________________________ Generasi Tangguh dan Beretika 12

○ Skor 150 : Siswa dikembalikan kepada orang tua (Dikeluarkan dari sekolah). Pasal 36: Kriteria Kejadian Luar Biasa Apabila peserta didik terbukti melakukan pelanggaran fatal di bawah ini, sekolah akan langsung melakukan konferensi bersama orang tua (melibatkan wali kelas, guru BK, kesiswaan, kepala sekolah) untuk melakukan pengembalian langsung kepada orang tua (Drop Out) meskipun belum pernah mendapatkan SP 1 maupun SP 2, serta menyerahkan perkara kepada pihak yang berwajib: 1. Terjerat penyalahgunaan narkoba dengan berbagai jenis dan bentuk baik dilingkungan sekolah maupun diluar lingkungan sekolah. 2. Melakukan tindak asusila, termasuk kekerasan seksual, pelecehan seksual, rudapaksa dan lain sebagainya, yang dapat berakibat fatal bagi korban, termasuk trauma psikologis dan kehamilan yang tidak diinginkan. 3. Terhubung kedalam komunitas LGBTQ+ baik secara langsung maupun online. BAB XII: KETENTUAN PENUTUP Pasal 37: Mekanisme Perubahan Regulasi 1. Ketentuan-ketentuan dalam tata tertib ini dapat diubah dan/atau ditambahkan dengan persetujuan Guru BK, Koordinator Kesiswaan dan Kepala Sekolah. 2. Hal tindakan yang menyangkut pidana / perdata yang tidak dapat diselesaikan di sekolah akan diserahkan kepada pihak yang berwajib. Ditetapkan di : Lagoi Tanggal : 30 Juni 2026 Kepala SMPS Tunas Bangsa Triana Puspasari Gultom, S.Pd. NIK. 20160035 _________________________________________________________________________________ Generasi Tangguh dan Beretika 13

LAMPIRAN: MATRIKS BOBOT KATEGORI RINGAN DAN SEDANG Rentang Skor Bentuk Tindakan Konsekuensi Karakter / Edukatif 10 Poin Peringatan lisan oleh wali kelas. 11 - 15 Poin Membantu membagikan buku atau alat tulis kepada teman sekelas; Menyiram tanaman selama 1 minggu; Membuang sampah semua ruangan selama 1 minggu. 16 - 20 Poin Membersihkan kaca sekolah selama 3 hari; Memungut sampah atau menyapu halaman sekolah selama 1 minggu. 21 - 30 Poin Menanam tumbuhan sebanyak 10 pot/polybag; Membantu mengatur antrian saat di kantin atau kegiatan lainnya; Membuat poster atau video tentang pentingnya mematuhi peraturan; Membantu guru dalam mempersiapkan kegiatan belajar mengajar; Menyapu dan mengepel Musholla selama 1 minggu; Membersihkan UKS (sprei, sapu, ngepel, menjemur kasur); Mengisi mading khusus pelanggaran (tulisan dan gambar hasil karya sendiri). 31 - 40 Poin Menulis cerita pendek atau puisi tentang pengalamannya melanggar peraturan dan belajar dari kesalahannya; Menyapu Lobby sekolah selama 1 minggu; Menyapu dan mengepel Lobby dan lorong kelas lantai 2. 41 - 50 Poin Mencuci mukena dan sajadah 4 kali dalam sebulan; Hafalan 100 English vocabulary dalam 1 minggu; Hafalan surat pilihan Al Qur’an juz 30; Hafalan 20 ayat emas Alkitab; Membersihkan sela-sela jendela di area lobby selama 3 hari. _________________________________________________________________________________ Generasi Tangguh dan Beretika 14

Rentang Skor Bentuk Tindakan Konsekuensi Karakter / Edukatif 51 - 60 Poin Teguran tertulis kepada orang tua (51-100); Mengajar siswa lain pada mata pelajaran tertentu; Memimpin pembiasaan karakter, olahraga, English, dan agama selama 1 minggu. 61 - 80 Poin Membersihkan toilet siswa sesuai jenis kelamin selama 1 minggu. 81 - 100 Poin Penanganan intensif oleh guru BK. _________________________________________________________________________________ Generasi Tangguh dan Beretika 15

JENIS PELANGGARAN NO JENIS PELANGGARAN POIN KETERANGAN II.3 Tidak hadir di kelas 5 menit setelah dimulai 5 II.3 Tidak hadir di kegiatan pembiasaan 5 menit tidak hadir dianggap terlambat 5 II.4 Tidak hadir di sekolah tanpa surat keterangan/pemberitahuan dari orang tua/wali 10 II.4 Izin meninggalkan kelas melebihi waktu yang telah ditentukan tanpa alasan yang dapat diterima 5 II.6 Terlambat 5 menit setelah kegiatan ekstrakurikuler dimulai sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan. 5 II.6 Tidak mengikuti kegiatan ekstrakurikuler tanpa keterangan yang jelas. 10 III.7 Tidak menggunakan pakaian sesuai dengan jadwalnya 10 III.8 Atribut seragam tidak lengkap (dasi, kaos kaki, tali pinggang, kartu pelajar, topi) 3 3 poin/atribut III.9 Selama kegiatan sekolah menggunakan jaket/sweater. 5 IV.10 Tidak menjaga kebersihan kuku, 5 _________________________________________________________________________________ Generasi Tangguh dan Beretika 16

IV.11 Mewarnai kuku dan menggunakan henna 10 IV.11 Rambut bagi laki-laki tidak sesuai ketentuan (gondrong dan codetan) 5 IV.11 Rambut tidak sesuai ketentuan (diwarnai) 20 IV.11 Rambut bagi perempuan melebihi bahu, poni melebihi alis mata dan tidak diikat 5 IV.12 Tindik selain telinga pada perempuan dan area tubuh apapun bagi laki-laki 50 IV.12 Menggunakan perhiasan (cincin, kalung dan gelang) untuk gaya 10 V.15 Berkata kasar dan kotor (sebutan hewan, mengejek nama orang tua, dan sejenisnya) 20 V.15 Berkata dengan maksud merendahkan orang lain, pornografi, dan berbau SARA di sekolah, lingkungan dan media sosial. 20 V.16 Menjalin hubungan khusus 30 Pacaran, HTS, TTM, KAM, ABM VI.19 Membuat coret-coretan/vandalisme di kelas, lingkungan sekolah dan luar sekolah. 15 Dipertegas dengan pengecekkan CCTV VI.20 Mengkonsumsi makanan-minuman di ruang Lab IPA, Lab Komputer, Perpustakaan, Mushola, Ruang Kelas 10 _________________________________________________________________________________ Generasi Tangguh dan Beretika 17

VI.19 Merusak tumbuhan/tanaman di lingkungan sekolah maupun diluar lingkungan sekolah. 10 Tetap 10 sekaligus mengganti VI.20 Merusak sarana dan prasarana sekolah dengan sengaja. 20 Mengganti barang yang rusak VI.18 Tidak melaksanakan piket kelas 10 VI.18 Mengganggu teman yang sedang melaksanakan piket 5 VI.18 Membuang sampah tidak pada tempatnya. 5 VII.22 Melakukan plagiasi tugas belajar melalui AI maupun teman 10 Mengerjakan ulang tugas yang diberikan VII.22 Tidak membawa buku/kebutuhan pelajaran pada hari itu. 10 VII.24 Menggunakan HP diluar kebutuhan pembelajaran (game, media sosial, dan aplikasi lainnya) 20 VII.24 Tidak mengumpulkan HP 20 HP ditahan, diambil oleh orang tua/wali. VII.24 Mengambil HP tanpa izin wali kelas /guru piket 20 VII.22 Tidak mengumpulkan tugas pada waktu yang telah ditentukan 10 VII.22 Melakukan kecurangan dalam ujian baik memberikan maupun meminta jawaban 20 Mengulang ujian dan nilai KKM VIII.26 Datang terlambat shalat berjamaah di sekolah 5 VIII.26 Tidak membawa perlengkapan salat (bagi siswa perempuan) 5 _________________________________________________________________________________ Generasi Tangguh dan Beretika 18

VIII.26 Tidak salat di sekolah dengan alasan akan melakukan salat dirumah tanpa ada izin dari guru agama 10 VIII.26 Bercanda/mengganggu saat salat berjama’ah di sekolah 10 VIII.26 Tidak ikut salat berjama’ah di sekolah 20 VIII.26 Tidak melaksanakan salat di sekolah 30 VIII.26 Datang terlambat pada salat jum’at maksimal pada azan pertama 5 VIII.26 Tidak membawa peci pada hari jum’at bagi siswa laki-laki 5 VIII.26 Tidak mendengarkan khotbah (berbicara, bermain) pada saat salat jum’at 10 VIII.26 Tidak mengikuti do’a bersama pada saat salat jum’at 5 IX.24 Tidak mengembalikan barang milik sekolah yang dipinjam/digunakan sebagaimana mestinya. 10 Mengganti barang yang hilang (tidak berupa uang) IX.29 Mengendarai sepeda motor 25 IX.29 Mengendarai mobil 50 IX.30 Tidak menggunakan helm saat berkendara 10 Di dalam dan luar sekolah IX.30 Tidak mengembalikan buku perpustakaan sesuai jadwal yang telah ditetapkan dan/atau menghilangkan buku milik perpustakaan 5 Mengganti buku yang hilang (tidak berupa uang) IX.30 Menerima tamu dari luar sekolah tanpa sepengetahuan/izin guru. 15 X.31 Jajan/belanja pada saat jam pelajaran berlangsung 5 X.31 Merokok/vape/pod, alkohol, senjata tajam/api dan petasan. 100 _________________________________________________________________________________ Generasi Tangguh dan Beretika 19

X.31 Terlibat narkoba 150 X.31 Menggunakan zat adiktif berbahaya (lem, bensin, obat lainnya) 100 X.32 Melakukan perkelahian dan pemerasan. 50 X.33 Menyimpan foto, video, stiker dan berkomunikasi yang bersifat pornografi dan pornoaksi. 30 X.33 Melakukan tindakan asusila/pelecehan seksual secara fisik 100 X.33 Melakukan tindakan asusila/pelecehan seksual secara non fisik 100 X.32 Melakukan tindakan perundungan fisik dan non fisik (ringan) 20 Lampiran level X.32 Melakukan tindakan perundungan fisik dan non fisik (sedang) 50 Lampiran level X.32 Melakukan tindakan perundungan fisik dan non fisik (berat) 100 Lampiran level X.32 Mengambil barang/uang milik orang lain (mencuri) 50 _________________________________________________________________________________ Generasi Tangguh dan Beretika 20

_________________________________________________________________________________ Generasi Tangguh dan Beretika 21