Biaya Persediaan Mata Kuliah PPh Badan & SPT PPh Badan

Dokumen ini adalah materi kuliah perpajakan yang membahas biaya persediaan dalam konteks PPh Badan dan SPT PPh Badan. Materi ini ditujukan bagi mahasiswa atau praktisi yang mempelajari ketentuan perpajakan Indonesia, khususnya terkait penilaian persediaan secara fiskal. Dokumen ini mencakup pengertian persediaan, dasar hukum dari UU PPh dan UU KUP, serta penjelasan tentang metode penilaian…

Dokumen ini adalah materi kuliah perpajakan yang membahas biaya persediaan dalam konteks PPh Badan dan SPT PPh Badan. Materi ini ditujukan bagi mahasiswa atau praktisi yang mempelajari ketentuan perpajakan Indonesia, khususnya terkait penilaian persediaan secara fiskal.

Bagian pertama menjelaskan pengertian persediaan yang terdiri dari tiga golongan: barang jadi atau barang dagangan, barang dalam proses produksi, serta bahan baku dan bahan pembantu. Dasar hukumnya merujuk pada Pasal 10 ayat (6) UU PPh dan Pasal 28 UU KUP yang mengatur penilaian persediaan berdasarkan harga perolehan serta metode pemakaian yang diakui.

Dokumen ini menguraikan hubungan antara persediaan dengan Harga Pokok Penjualan (HPP). Komponen perhitungan HPP meliputi persediaan awal, pembelian bersih, dan persediaan akhir. Rumus HPP diberikan secara jelas, termasuk cara menghitung pembelian bersih setelah memperhitungkan biaya angkut, retur, dan potongan pembelian.

Metode FIFO (First In, First Out) dijelaskan dengan contoh perhitungan menggunakan data unit dan harga per unit. Contoh tersebut menunjukkan bagaimana HPP dan persediaan akhir dihitung berdasarkan asumsi bahwa persediaan yang pertama masuk adalah yang pertama keluar.

Metode rata-rata (Average) juga dijelaskan dengan contoh yang sama, di mana harga perolehan rata-rata dihitung dari total biaya dibagi total unit. Perbandingan antara metode FIFO dan rata-rata disajikan dalam tabel yang menunjukkan perbedaan nilai HPP dan persediaan akhir, serta menegaskan bahwa kedua metode diakui dalam perpajakan.

Dokumen ini menutup dengan penjelasan bahwa metode LIFO (Last In, First Out) tidak diakui dalam perpajakan, serta memberikan contoh kasus perusahaan dagang PT Maju Jaya yang menggunakan metode FIFO untuk menghitung HPP dan persediaan akhir.