Laporan ini disusun oleh Muhamad Ridho, S.E., peserta Latsar CPNS Provinsi Sumatera Selatan tahun 2026. Dokumen berisi rancangan dan pelaksanaan kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman dan Pelindungan Masyarakat, khususnya Pasal 52 dan 53 mengenai Tertib Pelajar. Kegiatan ditujukan untuk…
Dokumen ini adalah laporan aktualisasi Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil (Latsar CPNS) yang disusun oleh Muhamad Ridho, S.E., seorang Polisi Pamong Praja Ahli Pertama di Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI). Laporan ini ditujukan bagi peserta Latsar CPNS, pembimbing, dan instansi terkait sebagai bukti penerapan nilai-nilai dasar ASN dalam tugas nyata.
Laporan diawali dengan kata pengantar, daftar isi, dan lembar persetujuan yang ditandatangani coach, mentor, dan penguji. Bab I Pendahuluan menjelaskan latar belakang masalah, yaitu masih adanya aksi kebut-kebutan di kalangan pelajar yang mengganggu ketertiban umum dan meningkatkan risiko kecelakaan. Data kecelakaan lalu lintas di Kabupaten PALI menunjukkan peningkatan dari 15 kasus pada tahun 2020 menjadi 34 kasus pada tahun 2023.
Tujuan umum aktualisasi adalah meningkatkan pengetahuan dan pemahaman pelajar SMA terhadap ketentuan Tertib Pelajar dalam Peraturan Daerah Kabupaten PALI Nomor 1 Tahun 2025, khususnya Pasal 52 dan 53. Tujuan khusus mencakup edukasi perilaku yang dilarang, peningkatan kesadaran hukum, penumbuhan sikap disiplin, dan dukungan terhadap tugas preventif Satpol PP.
Bab II Gambaran Umum memaparkan visi, misi, motto, dan nilai-nilai organisasi Satpol PP Kabupaten PALI. Visinya adalah mewujudkan Polisi Pamong Praja sebagai pengaman, penegak, dan pengayom masyarakat. Misi mencakup penegakan peraturan daerah, peningkatan pelayanan, dan koordinasi dengan instansi terkait. Nilai organisasi yang dipegang adalah Tertib, Terpercaya, Profesional, dan Aman.
Bab III dan IV membahas analisis isu dan pelaksanaan aktualisasi. Isu utama adalah perilaku kebut-kebutan pelajar yang dianalisis penyebabnya. Gagasan pemecahan isu adalah sosialisasi Perda. Pelaksanaan terdiri dari beberapa kegiatan yang dijadwalkan dari 18 Agustus hingga 30 September 2026, termasuk penerapan nilai BerAKHLAK, kendala, dan solusi. Bab V Penutup berisi kesimpulan dan saran.