PERCEPATAN PEMBANGUNAN PEMBANGKIT LISTRIK TENAGA SAMPAH (PLTSa) SEBAGAI SOLUSI KRISIS SAMPAH DI INDONESIA ATAU PENGHAMBAT EKONOMI SIRKULAR Dosen Pengampu : Dedi Kusmana, S.Sos, M.Si Disusun Oleh : RASYA ARKADAFI NPP 36.1555 KELAS D3 PROGRAM STUDI ADMINISTRASI PEMERINTAH DAERAH FAKULTAS MANAJEMEN PEMERINTAHAN INSTITUT PEMERINTAHAN DALAM NEGERI Tahun Ajaran 2025/2026
1. ANALISIS KEBIJAKAN YANG DIANGKAT Indonesia merupakan salah satu negara penghasil sampah terbesar di dunia. Seiring meningkatnya jumlah penduduk, urbanisasi, aktivitas industri, serta pola konsumsi masyarakat, volume sampah terus mengalami peningkatan setiap tahunnya. Berdasarkan data Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN) Kementerian Lingkungan Hidup, timbulan sampah nasional mencapai sekitar 38–40 juta ton per tahun, dengan sekitar 55–60% berupa sampah organik, diikuti plastik sekitar 18–20%, sedangkan sisanya berupa kertas, logam, kaca, kain, dan limbah lainnya. Permasalahan ini semakin kompleks karena sebagian besar sampah masih dibuang ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) menggunakan sistem open dumping atau penimbunan terbuka yang menghasilkan gas metana (CH₄), salah satu gas rumah kaca yang memiliki potensi pemanasan global sekitar 28 kali lebih besar dibandingkan karbon dioksida (CO₂) dalam jangka waktu 100 tahun. Selain itu, banyak TPA di Indonesia telah mengalami kelebihan kapasitas, seperti TPA Bantar Gebang (Bekasi), TPA Sarimukti (Bandung), dan TPA Suwung (Denpasar). Melihat kondisi tersebut, pemerintah mendorong pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) atau Waste to Energy (WtE). Teknologi ini memanfaatkan sampah sebagai bahan bakar untuk menghasilkan energi listrik melalui proses pembakaran (insinerasi), gasifikasi, pirolisis, maupun teknologi lainnya. Kebijakan ini didasarkan pada Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2018 tentang percepatan pembangunan instalasi pengolah sampah menjadi energi listrik berbasis teknologi ramah lingkungan di beberapa kota besar Indonesia. Namun demikian, pembangunan PLTSa masih menjadi kontroversi karena terdapat perbedaan pandangan mengenai efektivitas, biaya investasi, dampak lingkungan, serta kesesuaiannya dengan konsep ekonomi sirkular (circular economy). 2. MASALAH PUBLIK YANG MELATARBELAKANGI LAHIRNYA KEBIJAKAN Dalam perspektif kebijakan publik, suatu kebijakan muncul ketika suatu masalah berkembang menjadi public issue yang memerlukan intervensi pemerintah. Krisis sampah di Indonesia telah memenuhi karakteristik tersebut karena berdampak langsung terhadap kesehatan masyarakat, lingkungan hidup, ekonomi, hingga ketahanan energi nasional. 2
a. Meningkatnya Timbulan Sampah Pertumbuhan penduduk Indonesia yang telah melampaui 280 juta jiwa menyebabkan volume sampah terus meningkat setiap tahun. Perubahan pola konsumsi masyarakat yang semakin bergantung pada produk sekali pakai, makanan instan, dan kemasan plastik juga mempercepat peningkatan produksi sampah. Jika tidak diimbangi dengan sistem pengelolaan yang baik, maka volume sampah akan terus bertambah dan membebani pemerintah daerah. b. Kapasitas Tempat Pembuangan Akhir yang Terbatas Banyak TPA di Indonesia sudah melebihi kapasitasnya. Contohnya: • TPA Bantar Gebang menerima sekitar 7.000–8.000 ton sampah setiap hari • TPA Sarimukti pernah mengalami kebakaran besar akibat gas metana. • Banyak TPA diperkirakan tidak mampu lagi menampung sampah dalam beberapa tahun mendatang. Kondisi tersebut menimbulkan kebutuhan akan teknologi yang mampu mengurangi volume sampah secara cepat. c. Dampak Lingkungan Penumpukan sampah menyebabkan berbagai dampak negatif seperti: • pencemaran tanah • pencemaran air tanah • pencemaran sungai • pencemaran udara • bau tidak sedap • berkembangnya penyakit • banjir akibat saluran air tersumbat. 3
Selain itu, sampah organik menghasilkan gas metana yang mempercepat perubahan iklim. d. Kebutuhan Energi Nasional Indonesia sedang berupaya meningkatkan bauran energi baru terbarukan (EBT). Sampah dipandang sebagai salah satu sumber energi alternatif yang dapat dimanfaatkan menjadi listrik sehingga tidak hanya menyelesaikan persoalan lingkungan tetapi juga membantu memenuhi kebutuhan energi. e. Komitmen Pengurangan Emisi Indonesia memiliki target penurunan emisi gas rumah kaca sebagaimana tercantum dalam Enhanced Nationally Determined Contribution (E-NDC). Pengurangan sampah yang berakhir di TPA melalui PLTSa dipandang sebagai salah satu strategi untuk mendukung pencapaian target tersebut. 3. BAGAIMANA PROSES FORMULASI DILAKUKAN? SIAPA AKTOR YANG TERLIBAT DAN APA ALTERNATIFNYA? Formulasi kebijakan PLTSa dilakukan melalui proses identifikasi masalah, penyusunan alternatif solusi, konsultasi antar kementerian, hingga penetapan regulasi. Aktor yang Terlibat Pemerintah Pusat • Presiden Republik Indonesia • Kementerian Lingkungan Hidup • Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) • Kementerian Dalam Negeri • Kementerian Keuangan • Bappenas Mereka berperan dalam penyusunan regulasi, pendanaan, serta penentuan arah kebijakan nasional. 4
Pemerintah Daerah Pemerintah daerah bertanggung jawab menyediakan lahan, mengelola sampah, melakukan kerja sama dengan investor, serta memastikan PLTSa dapat beroperasi. DPR RI DPR menjalankan fungsi legislasi, pengawasan, dan penganggaran terhadap pelaksanaan kebijakan. Investor Swasta PLTSa membutuhkan investasi yang sangat besar sehingga pemerintah menggandeng sektor swasta melalui skema Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU). Akademisi Memberikan kajian ilmiah mengenai kelayakan teknologi, analisis biaya-manfaat, dan dampak lingkungan. Organisasi Lingkungan Organisasi seperti WALHI, Greenpeace Indonesia, dan berbagai komunitas lingkungan memberikan kritik terhadap penggunaan teknologi insinerasi karena dianggap berpotensi menghasilkan emisi berbahaya apabila tidak dikelola dengan standar tinggi. Alternatif Kebijakan yang Dipertimbangkan Selain PLTSa, terdapat beberapa alternatif lain, yaitu: 1. Ekonomi Sirkular (Circular Economy) Mengutamakan pengurangan sampah sejak sumbernya melalui konsep Reduce, Reuse, Recycle (3R), desain produk ramah lingkungan, dan penggunaan kembali material agar sampah yang masuk ke TPA semakin sedikit. 5
2. Bank Sampah Mendorong masyarakat memilah sampah dan memperoleh nilai ekonomi dari sampah yang dapat didaur ulang. 3. Pengomposan Sampah Organik Karena mayoritas sampah Indonesia adalah organik, pengomposan dinilai lebih murah dan ramah lingkungan dibanding pembakaran. 4. Extended Producer Responsibility (EPR) Produsen diwajibkan bertanggung jawab terhadap kemasan produk yang mereka hasilkan sehingga mendorong penggunaan kemasan yang lebih mudah didaur ulang. 4. BAGAIMANA PROSES LEGITIMASI DILAKUKAN? Suatu kebijakan publik harus memiliki dasar hukum yang jelas agar dapat diterapkan secara efektif. Kebijakan PLTSa memperoleh legitimasi melalui beberapa regulasi, di antaranya: • Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, yang mengatur prinsip pengurangan dan penanganan sampah secara berkelanjutan. • Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi, yang menjadi dasar pengembangan energi baru dan terbarukan. • Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2018, yang mempercepat pembangunan instalasi pengolah sampah menjadi energi listrik di sejumlah kota besar. • Berbagai peraturan turunan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian ESDM terkait standar teknologi, emisi, dan mekanisme kerja sama. Legitimasi kebijakan dilakukan melalui pembahasan lintas kementerian, konsultasi dengan pemerintah daerah, serta penetapan regulasi yang menjadi dasar pelaksanaan di lapangan. 5. Bagaimana Implementasi Kebijakan di Lapangan? Implementasi PLTSa masih menghadapi berbagai tantangan meskipun pemerintah telah menetapkan kebijakan percepatan pembangunan. 6
FAKTOR PENDUKUNG • Adanya dasar hukum yang jelas. • Dukungan pemerintah pusat terhadap pengembangan energi terbarukan. • Kebutuhan mendesak mengurangi beban TPA. • Potensi menghasilkan listrik sekaligus mengurangi volume sampah. • Peluang kerja sama dengan investor swasta melalui KPBU. FAKTOR PENGHAMBAT a. Biaya Investasi Sangat Tinggi Pembangunan satu fasilitas PLTSa membutuhkan investasi hingga triliunan rupiah. Selain pembangunan, biaya operasional dan pemeliharaan juga tinggi. b. Kualitas Sampah Indonesia Sebagian besar sampah Indonesia memiliki kadar air tinggi karena didominasi sampah organik. Kondisi ini menurunkan nilai kalor sehingga proses pembakaran menjadi kurang efisien dan sering memerlukan bahan bakar tambahan. c. Pemilahan Sampah yang Masih Rendah Banyak masyarakat belum memilah sampah dari sumbernya sehingga menyulitkan proses pengolahan dan meningkatkan biaya operasional. d. Penolakan Masyarakat Sebagian masyarakat dan organisasi lingkungan khawatir terhadap potensi emisi seperti dioksin dan furan apabila PLTSa tidak menggunakan teknologi serta sistem pengendalian emisi yang memadai. e. Koordinasi Antar Lembaga Perbedaan kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah sering menyebabkan proses perizinan, pengadaan lahan, dan pembiayaan berjalan lambat. Menurut pengamatan saya, PLTSa memang dapat menjadi bagian dari solusi, tetapi tidak boleh dijadikan satu-satunya strategi. Indonesia perlu menerapkan pendekatan yang lebih menyeluruh dengan tetap memprioritaskan pengurangan sampah dari sumber, pemilahan, daur ulang, dan pengembangan ekonomi sirkular. 7
6. BAGAIMANA EVALUASI DILAKUKAN? INDIKATOR KEBERHASILAN Evaluasi kebijakan bertujuan mengetahui apakah PLTSa benar-benar mampu mencapai tujuan yang diharapkan. Indikator yang dapat digunakan antara lain: • Penurunan volume sampah yang masuk ke TPA. • Jumlah listrik yang berhasil dihasilkan dari PLTSa. • Penurunan emisi gas rumah kaca, khususnya metana. • Tingkat kepatuhan terhadap baku mutu emisi udara. • Efisiensi biaya operasional dibanding metode pengelolaan lainnya. • Persentase sampah yang tetap berhasil didaur ulang sebelum masuk ke PLTSa. • Tingkat kepuasan masyarakat terhadap pengelolaan sampah. • Jumlah TPA yang berhasil diperpanjang usia operasionalnya. • Kontribusi terhadap target bauran energi baru terbarukan nasional. Evaluasi sebaiknya dilakukan secara berkala oleh pemerintah pusat bersama pemerintah daerah dengan melibatkan auditor independen, akademisi, dan masyarakat sipil agar hasilnya objektif dan transparan. 7. REKOMENDASI UNTUK MENINGKATKAN EFEKTIFITAS KEBIJAKAN Berdasarkan analisis di atas, terdapat beberapa rekomendasi agar kebijakan PLTSa lebih efektif pada masa mendatang. 1. Menjadikan PLTSa sebagai solusi pelengkap, bukan solusi utama. Prioritas tetap harus diberikan pada pengurangan sampah dari sumber melalui penerapan prinsip 3R (Reduce, Reuse, Recycle) dan ekonomi sirkular. 8
2. Meningkatkan edukasi dan partisipasi masyarakat agar budaya memilah sampah dari rumah menjadi kebiasaan. Tanpa pemilahan, efisiensi PLTSa akan menurun dan potensi daur ulang berkurang. 3. Memperkuat bank sampah dan industri daur ulang sehingga material yang masih memiliki nilai ekonomi tidak langsung dibakar, melainkan dimanfaatkan kembali sebagai bahan baku industri. 4. Menerapkan standar emisi yang ketat serta menggunakan teknologi pengendalian polusi terbaik agar PLTSa tidak menimbulkan dampak negatif bagi kesehatan dan lingkungan. 5. Memperkuat koordinasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan sektor swasta melalui skema pembiayaan yang transparan dan pembagian peran yang jelas. 6. Mendorong riset dan inovasi untuk mengembangkan teknologi pengolahan sampah yang lebih efisien, sesuai dengan karakteristik sampah di Indonesia, serta memiliki biaya operasional yang lebih rendah. KESIMPULAN Percepatan pembangunan PLTSa merupakan salah satu kebijakan strategis pemerintah dalam mengatasi krisis sampah sekaligus mendukung pengembangan energi baru terbarukan. Kebijakan ini memiliki keunggulan berupa kemampuan mengurangi volume sampah secara signifikan, menghasilkan listrik, memperpanjang umur TPA, dan mengurangi emisi metana. Namun demikian, PLTSa juga menghadapi tantangan berupa tingginya biaya investasi, kebutuhan teknologi yang canggih, potensi emisi apabila tidak dikelola dengan baik, serta kekhawatiran bahwa fokus pada pembakaran sampah dapat mengurangi upaya pengurangan dan daur ulang yang menjadi inti ekonomi sirkular. Oleh karena itu, pendekatan yang paling tepat bukan memilih antara PLTSa atau ekonomi sirkular, melainkan mengintegrasikan keduanya dalam sistem pengelolaan sampah yang berkelanjutan. Dengan kombinasi pengurangan sampah dari sumber, pemilahan, daur ulang, pengomposan, dan pemanfaatan residu melalui PLTSa, Indonesia memiliki peluang lebih besar untuk mewujudkan sistem pengelolaan sampah yang efektif, ramah lingkungan, dan berkelanjutan. 9