Redesign Workstation Ruang Pelayanan Jurusan Promosi…

Dokumen ini merupakan laporan proyek redesain workstation pada ruang pelayanan Jurusan Promosi Kesehatan Poltekkes Kemenkes Malang. Ditujukan untuk mahasiswa, dosen, dan praktisi keselamatan dan kesehatan kerja (K3) yang ingin memahami penerapan ergonomi di lingkungan perkantoran pelayanan publik. Bagian awal menguraikan latar belakang perlunya redesain karena tata letak yang sempit, akses…

Dokumen ini adalah laporan proyek redesain workstation pada ruang pelayanan Jurusan Promosi Kesehatan Poltekkes Kemenkes Malang. Ditujukan bagi mahasiswa, dosen, dan praktisi K3 yang ingin mempelajari penerapan ergonomi di lingkungan perkantoran pelayanan publik. Proyek ini dilatarbelakangi oleh tata letak ruang yang sempit, akses terbatas, dan sirkulasi udara buruk yang mengganggu kelancaran pelayanan.

Bagian awal mengidentifikasi permasalahan spesifik pada workstation petugas administrasi: tidak ada pijakan kaki, ruang gerak terbatas, kabel berserakan, serta meja dan dokumen tidak tertata. Hasil pengukuran menggunakan metode ROSA menunjukkan skor 5 yang mengindikasikan risiko ergonomi tinggi. Risiko kesehatan yang diidentifikasi meliputi nyeri punggung, leher, bahu, pergelangan tangan, kelelahan otot, dan ketidaknyamanan kaki akibat posisi duduk yang kurang tepat.

Konsep redesain mencakup empat area utama. Pertama, penyesuaian luas ruangan dengan menghilangkan sekat di belakang area resepsionis untuk menciptakan ruang yang lebih terbuka dan terintegrasi. Kedua, penambahan footrest dan laci penyimpanan pada meja kerja untuk mendukung postur ergonomis dan kerapian area kerja.

Ketiga, redesain meja kerja dengan menambahkan rak penyimpanan di sisi kanan dan kiri untuk menempatkan dokumen dan perlengkapan kerja tanpa memenuhi area kerja utama. Keempat, penataan jalur kabel menggunakan pelindung PVC untuk mencegah kabel berserakan, menjaga ruang kaki tetap leluasa, dan mengurangi risiko tersandung. Semua perubahan menerapkan prinsip ergonomi dan K3.

Dokumen ini juga mencantumkan dasar hukum berupa Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 48 Tahun 2016 tentang Standar K3 Perkantoran. Halaman terakhir menampilkan tim yang terdiri dari sepuluh mahasiswa program studi Keselamatan dan Kesehatan Kerja angkatan 2024 beserta nomor induk masing-masing.