Student Handbooks 2026

DAFTAR ISI Daftar Isi ............................................................... 1 Data Pribadi Siswa ................................................ 2 Data Orang Tua/wali ............................................. 3 Mars DCS ............................................................... 4 Visi dan Misi ...................................................... 5 Peraturan Akademik .............................................. 6 Peraturan Sekolah ................................................. 14 Surat Pernyataan............................................... 29

DATA PRIBADI SISWA Nama Lengkap : Nama Panggilan : Jenis Kelamin : Tempat, Tanggal lahir : Asal Sekolah Dasar : Agama : Alamat : No. Telp. Rumah : No. WA : Siswa tinggal bersama : 2

DATA ORANGTUA / WALI SISWA Nama lengkap ayah : Pekerjaan ayah : Np. Tlp/HP : Nama lengkap ibu : Pekerjaan ibu : No. Tlp/HP : Alamat orangtua : Nama Lengkap wali murid : Alamat orangtua :

4

VISI DAN MISI SMP DANIEL CREATIVE SEMARANG VISI : “Terwujudnya peserta didik yang berkarakter mulia, kreatif, berprestasi, dan berjiwa kewirausahaan.” MISI : 1. Menyelenggarakan pendidikan yang berkarakter yang dilandasi iman terhadap Tuhan Yesus Kristus. 2. Menyelenggarakan pembelajaran terintegrasi dengan iman Kristen dan selaras dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. 3. Mewujudkan profil pelajar Pancasila yang beriman, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berakhlak mulia, bergotong-royong, berkebhinekaan global, mandiri, bernalar kritis, kreatif, serta menguasai teknologi informasi dan komunikasi sehingga mampu mengkreasi ide dan keterampilan yang inovatif. 4. Menggunakan pendekatan-pendekatan kreatif dalam pembelajaran untuk menumbuhkan kreativitas dan inovasi peserta didik serta mengimplementasikan dalam kehidupan sehari-hari. 5. Membantu dan menggali untuk menemukan minat dan bakat peserta didik. 6. Menyelenggarakan pembelajaran yang berdiferensiasi untuk mengembangkan bakat dan minat peserta didik. 7. Menyelenggarakan kegiatan pendampingan dan konseling agar peserta didik dapat mengembangkan bakat dan minat peserta didik dan potensinya secara optimal. 8. Memfasilitasi dan mengembangkan bakat dan minat peserta didik untuk mencapai prestasi baik di bidang akademik dan non-akademik. 9. Membangun lingkungan belajar yang aman, nyaman, menyenangkan, tidak diskriminatif dan kondusif untuk menumbuhkembangkan masyarakat belajar yang mampu meningkatkan prestasi di berbagai bidang dan kualitas pendidikan. 10. Menyelenggarakan pembelajaran entrepreneurship untuk menumbuhkan jiwa kewirausahaan peserta didik. 11. Mewujudkan hubungan sosial yang aktif dan komunikatif antara warga sekolah, orang tua peserta didik, maupun lingkungan masyarakat. 5

PEDOMAN AKADEMIK A. TUJUAN Tujuan pendidikan kurikulum SMP Daniel Creative Semarang adalah mewujudkan visi dan misi sekolah dalam jangka waktu tertentu, disertai pembelajaran yang kreatif & inovatif berpikir kritis menyelesaikan masalah serta mampu berkomunikasi dan berkolaborasi. B. PERATURAN AKADEMIK 1. Peraturan akademik merupakan peraturan yang mengatur pelaksanaan proses pembelajaran, ketentuan kehadiran, penilaian, remedial, pengayaan, kenaikan kelas, kelulusan dan hak-hak peserta didik SMP Daniel Creative Semarang. 2. Peraturan akademik merupakan peraturan yang mengatur hak peserta didik SMP Daniel Creative Semarang menggunakan fasilitas sekolah untuk kegiatan belajar. 3. Peraturan akademik merupakan peraturan yang mengatur layanan konsultasi kepada guru mata pelajaran, wali kelas, dan Bimbingan Konseling. 4. Peserta didik SMP Daniel Creative Semarang adalah anggota masyarakat yang sedang mengikuti proses pendidikan di SMP Daniel Creative Semarang. I. PELAKSANAAN PROSES PEMBELAJARAN a. Hari Efektif Pembelajaran • Hari efektif pembelajaran dalam satu minggu adalah 5 hari, Senin sampai dengan Jumat. • Minggu efektif dalam satu semester antara 16 – 18 minggu. • Jam belajar efektif diatur di dalam kalender akademik dengan memperhatikan agenda / kegiatan sekolah. b. Pembelajaran Kokurikuler • kegiatan pendidikan yang dilakukan di luar jam pelajaran formal tetapi tetap terintegrasi dengan kurikulum untuk memperkuat, memperdalam, dan memperkaya kompetensi serta karakter siswa. 6

• Pelaksanaan kegiatan kokurikuler dapat berupa eksperimen laboratorium, penelitian lapangan, diskusi kelompok, atau proyek berbasis praktik untuk menguatkan berbagai kompetensi dalam 8 Dimensi Profil Lulusan. • Pembelajaran Kokurikuler merupakan kegiatan pembelajaran yang terintegrasi di dalam setiap mata pelajaran. • Pembelajaran Kokurikuler dilaksanakan teritegrasi dalam 7 Kebiasaan Anak Indonesia Hebat (KAIH) dan Event di sekolah. II. KETENTUAN KEHADIRAN a. Peserta didik wajib hadir mengikuti proses pembelajaran selama 1 (satu) tahun ajaran untuk setiap tingkat. b. Kehadiran peserta didik minimal 95% dari hari efektif pembelajaran dalam 1 (satu) tahun ajaran. (Alpha maksimal 10 hari dalam satu tahun) c. Peserta didik wajib hadir pada seluruh kegiatan pembelajaran di dalam kelas maupun di luar kelas, baik teori maupun praktik. d. Peserta didik yang tidak dapat mengikuti proses pembelajaran di kelas dihitung masuk dalam proses pembelajaran apabila • Mengikuti lomba mewakili sekolah; • Menghadiri upacara/kegiatan yang ditugaskan oleh sekolah; • Mengerjakan sesuatu yang berkaitan dengan program sekolah. e. Ketidak hadiran peserta didik dalam proses pembelajaran dapat disebabkan: • Sakit dengan dibuktikan dengan surat keterangan dokter dan atau pemberitahuan melalui surat dari orang tua/wali; • Izin dengan didahului permohonan izin melalui surat dari orang tua/wali; • Dengan sengaja tidak mengikuti kegiatan pembelajaran tanpa keterangan yang sah (bolos dan atau berlibur). f. Ketidak hadiran karena sakit atau izin tidak diperhitungkan dalam penentuan ketentuan yang berlaku g. Ketidak hadiran karena sakit atau izin dalam waktu yang lama, tidak ada perlakuan berbeda untuk kegiatan penilaian dan penugasan dari guru mata pelajaran. 7

III. KRITERIA KETERCAPAIAN TUJUAN PEMBELAJARAN a. Kriteria Ketercapaian Tujuan Pembelajaran (KKTP) merupakan kriteria yang dirancang untuk mengetahui keberhasilan peserta didik dalam mencapai tujuan pembelajaran. b. Kriteria Ketercapaian Tujuan Pembelajaran (KKTP) tersusun pada table berikut: Interval Nilai Deksripsi 0 – 53 Belum mencapai ketuntasan, remedial di seluruh bagian. 54 – 69 Belum mencapai ketuntasan, remedial dibagian yang diperlukan. 70 – 85 Sudah mencapai ketuntasan, tidak perlu remedial. 86 – 100 Sudah mencapai ketuntasan, perlu pengayaan atau tantangan lebih. Kriteria Ketercapaian Tujuan Pembelajaran (KKTP) berlaku untuk semua mata pelajaran tidak termasuk Bimbingan Konseling. IV. ASESEMEN: Asesmen Formatif (Exercise) 1. Asesmen Formatif merupakan penilaian yang bertujuan untuk memantau dan memperbaiki proses pembelajaran serta mengevaluasi pencapaian tujuan pembelajaran peserta didik. 2. Asesmen Formatif dirancang dan disusun oleh guru mata pelajaran dan dapat dilaksanakan di sepanjang proses pembelajaran. 3. Asesmen Formatif dapat dilakukan lebih dari satu kali pada tujuan pembelajaran (TP) yang sama. 4. Asesmen Formatif dapat berbentuk tes tertulis, tes lisan, ataupun praktik. 5. Hasil Asesmen Formatif diinformasikan kepada peserta didik maksimal dua hari setelah pelaksanaan. 6. Guru mata pelajaran memonitor kemajuan belajar peserta didik dan memberikan pendampingan apabila diperlukan. 8

Asesmen Sumatif (TOC) 1. Asesmen Sumatif merupakan penilaian yang bertujuan untuk mengetahui ketercapaian tujuan pembelajaran peserta didik. 2. Asesmen Sumatif dirancang dan disusun oleh guru mata pelajaran dan dilaksanakan pada akhir proses pembelajaran. 3. Asesmen Sumatif dapat berbentuk tes tertulis, tes lisan, praktik ataupun proyek. 4. Asesmen Sumatif dilaksanakan setelah satu atau lebih tujuan pembelajaran (TP) berakhir. Pembelajaran Remedial dan Pengayaan 1. Pembelajaran Remedial merupakan layanan pembelajaran yang diberikan bagi peserta didik yang belum mencapai Kriteria Ketercapaian Tujuan Pembelajaran (KKTP) yang ditetapkan sekolah. 2. Pembelajaran Remedial dapat dilakukan pada saat jam pembelajaran sekolah maupun di luar jam pembelajaran sekolah. 3. Pembelajaran Remedial diberikan kepada peserta didik yang belum mencapai KKTP pada penilaian TOC, sebanyak 1 (satu) kali, dengan tujuan membentuk kebiasaan peserta didik untuk gemar belajar. 4. Pembelajaran Pengayaan merupakan layanan pembelajaran yang diberikan kepada peserta didik yang telah mencapai lebih dari KKTP, dan diberikan untuk dapat mengembangkan kompetensi akademik. 5. Pembelajaran Pengayaan dilakukan di dalam waktu pembelajaran. Penilaian dan Pengolahan Rapor Pengolahan nilai menjadi Nilai Rapor dilakukan dengan perhitungan sebagai berikut: 1. Nilai Harian = 40% Nilai Fomatif + 60% Nilai Sumatif 2. Nilai Rapor = 70% Nilai Harian + 30% Nilai ASAS/ASAT/ASAJ Keterangan: a. ASAS/ASAT merupakan Asesmen Sumatif Akhir Semester atau Akhir Tahun dengan materi uji adalah review materi setelah penerimaan Rapor Tengah Semester. 9

b. ASAJ merupakan Asesmen Sumatif Akhir Jenjang bagi siswa kelas IX yang dilaksanakan di akhir semester genap dengan bentuk praktik / projek integrasi lintas mata pelajaran. c. Nilai Formatif merupakan nilai harian yang diperoleh dari Exercise, Homework dan atau Quiz. d. Asesmen Sumatif (TOC) berbentuk tes tertulis, tes lisan, praktik ataupun proyek, melalui: 1) Asesmen Sumatif (TOC) dilaksanakan setelah satu atau lebih tujuan pembelajaran berakhir. 2) Asesmen Sumatif (TOC) dilaksanakan setelah guru mata pelajaran memberikan persiapan (preparation) kepada peserta didik di kelas. 3) Persiapan Asesmen Sumatif (TOC) berupa pembahasan Kisi- kisi soal di kelas. 4) Persiapan Asesmen Sumatif (TOC) berupa pembahasan Kisi- kisi soal di kelas. 5) Hasil Asesmen dibagikan / diinformasikan ke peserta didik maksimal 1 minggu. e. Tes Kemampuan Akademik (TKA) Mengukur capaian akademik siswa kelas 9 pada mata pelajaran Bahasa Indonesia dan Matematika. Hasil ini digunakan sebagai salah satu pertimbangan dalam seleksi ke jenjang berikutnya tetapi tidak menentukan kelulusan. Kriteria Kenaikan Kelas Kenaikan kelas siswa SMP Daniel Creative Semarang disusun dengan mekanisme sebagai berikut: 1) Menyelesaikan seluruh program pembelajaran dalam dua semester pada tahun ajaran yang diikuti yang meliputi intrakurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler. 2) Memiliki nilai sikap minimal BAIK. 3) Kehadiran minimal 95% dari hari efektif pembelajaran dalam 1 tahun. 4) Penentuan kenaikan kelas dilakukan melalui rapat dewan guru. 10

Kriteria Kelulusan Kelulusan kelas siswa SMP Daniel Creative Semarang disusun dengan mekanisme sebagai berikut: 1) Menyelesaikan seluruh program pembelajaran selama 6 semester atau 3 tahun ajaran. 2) Mengikuti Asesmen Sumatif Akhir Jenjang (ASAJ) yang diselenggarakan oleh SMP Daniel Creative Semarang 3) Memiliki nilai sikap minimal BAIK. 4) Memiliki Nilai Akhir Sekolah tidak kurang dari nilai minimal yang ditetapkan oleh sekolah. Nilai Akhir Sekolah = Rata-rata Nilai Rapor Semester 1 - 6 5) Penentuan kelulusan dilakukan melalui rapat dewan guru. V. Struktur Kurikulum Merdeka Kelas VII-IX No. Mata Pelajaran KKTP 1. Christianity 70 2. Pendidikan Pancasila 70 3. Bahasa Indonesia 70 4. Language Arts 70 5. Mathematics 70 6. Science 70 7. Social Studies 70 8. The Arts 70 9. Physical Education 70 10. Informatics 70 11. Bahasa Jawa 70 12. Bahasa Mandarin 70 13. Koding & Kecerdasan Artifisial (KKA) or Design and Technology 70 14. Character Building B 11

VI. Alokasi Waktu VII. Ekstrakurikuler ➢ Basket Putra&Putri ➢ Futsal ➢ Badminton ➢ Choir / Vocal Group ➢ Band ➢ Public Speaking ➢ ICT (Komputer) ➢ Math Club ➢ Musik (Biola/ Piano/Drum) ➢ Drawing Coloring Digital Art ➢ Sinematografi ➢ Fotografi ➢ Modern Dance ➢ Cooking Class ➢ Bahasa Jerman ➢ MCC, SCC, SSC Jam ke Waktu Keterangan 07.30 - 08.00 TFJ 1 08.00 - 08.40 Lesson 2 08.40 - 09.20 Lesson 3 09.20 - 10.00 Lesson 10.00 - 10.15 Recess 4 10.15 - 10.55 Lesson 5 10.55 - 11.35 Lesson 6 11.35 - 12.15 Lesson 12.15 - 12.35 Lunch 7 12.35 - 13.15 Lesson 8 13.15 - 13.55 Lesson 9 13.55 - 14.35 Lesson 15.15-16.15 (Menyesuaikan) Ekstrakurikuler 12

VIII. Pendidik dan Tenaga Pendidikan NO NAME SUBJECT 1 Dian Kurnianingsih, S.Kom, S.Pd. Principal 2 Hari Arbi Nugroho, M.Pd. Vice Principal (Kesiswaan) 3 Mirnanthi Indriatmi, S.Si. Vice Principal (Kurikulum) 4 Ripkah Sri Wahyuningsih, S.H. Pendidikan Pancasila 5 Yohanes Aprian Geta, S.Pd. Mathematics 6 Maria Suari Nugraheni, S.Pd Mathematics 7 Anselmus Lambang Kusprastya, S.Pd Physical Education 8 Edo Alfred Situmorang, S.Pd Physical Education 9 Ezra Nugroho, S.Th Christianity 10 Fransiskus Ari Wibowo, S.Pd. Bahasa Indonesia 11 Fransisca Yulianti Purnama, S.Pd. Bahasa Indonesia 12 Antonius Eko Witdyanto, S.Pd. Language Arts 13 Berty Suherman, S.S Language Arts 14 Rr. Deska Inggit Sulistyowati , S.S. Language Arts 15 Lusia Retno Yuliani, S.Pd Science 16 Alicia Margaretha Silitonga, S.Pd. Science 17 Hersianti Mahaneni, S.Pd. Science 18 Bety Cahyaning Lestari, S.Pd. Social Studies 19 Bernadeta Yasinta Trianggraini, S.Pd Social Studies 20 Hendra Kurniawan Asikin S.Pd.Kom. Informatics & KKA 21 Ari Gunawan, S.Kom. Informatics & DT 22 Ari Setyoko, S.Sn. The Arts (Music) 23 Sandityas Yudha Hutabarat, S.Sn. The Arts (Painting) 24 Afrianto Nur Fadhol, S.Pd. Bahasa Jawa 25 Fatma Indah Handaruwati, S.Psi Life Skills 26 Feronia Jeannete Soediono, S.Psi. Life Skills 27 Katrinda Febriana, B.Ed. Mandarin 28 Theresia Yovani Tertiana B.Ed. Mandarin 29 Bertho Molly, S.SI. Librarian 30 Levina Andrea Djulianto S., S.E. Student Administrative 31 Maria Orvenia Orbandi, S.M. Finance Administrative 32 Rhema Alicia, S.T.P School Store Staff 13

PERATURAN SEKOLAH A. KETENTUAN UMUM Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan : 1. Sekolah adalah SMP Daniel Creative Semarang; 2. Kepala Sekolah adalah Kepala SMP Daniel Creative Semarang; 3. Guru adalah guru SMP Daniel Creative Semarang; 4. Karyawan adalah karyawan SMP Daniel Creative Semarang di luar Guru dan Kepala Sekolah; 5. Komite Sekolah adalah Komite SMP Daniel Creative Semarang yang merupakan perwakilan orang rua peserta didik, Kepala Sekolah dan Dewan Guru serta lembaga terkait lain; 6. Murid adalah seluruh peserta didik SMP Daniel Creative Semarang baik didalam sekolah maupun diluar sekolah; 7. Orangtua atau wali adalah mereka yang mengasuh murid SMP Daniel Creative Semarang. B. TUJUAN 1. Untuk menegakkan disiplin sekolah dalam kaitannya dengan Gerakan Disiplin Nasional; 2. Membentuk dan membina murid dalam pertumbuhan sikap dan jiwa yang luhur; 3. Agar terselenggara proses belajar mengajar yang tertib, lancar, aman dan nyaman. C. KEGIATAN BELAJAR MENGAJAR Kegiatan belajar mengajar kelas VII, VIII, dan IX dilaksanakan : Senin s/d Kamis : 07.30 – 14.35 WIB Jumat : 07.30 – 13.55 WIB D. HAK PESERTA DIDIK 1. Hak mendapatkan Pendidikan dan Pengajaran; 2. Hak mendapatkan dan menggunakan fasilitas yang ada hubungannya dengan kegiatan belajar; 3. Berhak mendapatkan penghargaan jika berprestasi; 4. Hak mendapatkan perlindungan dan keamanan; 5. Hak ikut organisasi sekolah; 6. Hak diperlakukan secara adil; 14

7. Hak bimbingan dan konseling (BK); 8. Hak memperoleh izin saat berhalangan hadir. E. KEWAJIBAN Peserta didik wajib mematuhi tata tertib sebagai berikut: a) Tata Tertib Kehadiran a. Jam masuk peserta didik adalah pukul 07.30; b. Apabila peserta didik tiba di sekolah lebih dari jam masuk yang sudah ditetapkan, maka peserta didik dinyatakan terlambat; c. Jika peserta didik datang terlambat maka: 1) Peserta didik yang datang terlambat akan mendapat pengurangan poin, dan melakukan Time For Jesus bersama dengan guru piket hari itu, serta mendapatkankan green card dari guru piket untuk dapat masuk kelas; 2) Orang tua memberitahu CS/wali kelas apabila ada hal penting (insidental dan eksidental) yang menyebabkan peserta didik datang terlambat, paling lambat pukul 07.20; 3) Pada hari berikutnya yang bersangkutan datang lebih awal dari jam masuk (07.00-07.15) untuk ikut greeting dengan guru piket; 4) Apabila peserta didik sudah tiga kali datang terlambat, maka yang bersangkutan akan bertemu dengan waka bidang kesiswaan; 5) Apabila peserta didik sudah enam kali datang terlambat, maka akan ada pemanggilan orang tua untuk bertemu dengan kepala sekolah dan mendapat Surat Peringatan. d. Guru piket akan cek kelengkapan seragam peserta didik, dan mendapat pengurangan poin apabila ada peserta didik yang tidak memakai seragam tidak sesuai dengan jadwal hari itu; e. Jika tidak masuk sekolah : 1) Harus ijin melalui CS/wali kelas; 2) harus ada surat izin dari orang tua/wali atau WA ke CS/wali kelas maksimal pukul 08.00; 3) Jika peserta didik izin sakit lebih dari 1 hari harus menyerahkan Surat Keterangan Dokter; f. Dinyatakan Alpha jika : 1) tidak ada pemberitahuan resmi berupa surat dan izin orang tua atau surat keterangan sakit; 15

2) Tidak masuk karena alasan berpergian (liburan) saat hari efektif sekolah; g. Jika peserta didik tidak hadir pada jam pelajaran tertentu, atau harus meninggalkan kelas karena ada keperluan, harus ada izin dari guru mata pelajaran dan mengambil surat izin di ruang BK; h. Mengikuti upacara sesuai jadwal; i. Usai kegiatan belajar mengajar, peserta didik langsung pulang ke rumah kecuali mengikuti kegiatan ekstrakulikuler dan pelajaran tambahan; j. Mengenakan seragam dengan rapi (area di dalam / luar sekolah); k. Minta ijin guru piket atau guru bimbingan dan konseling jika akan meninggalkan sekolah sebelum jam pelajaran berakhir. b) Tata Tertib Seragam Peserta didik wajib memakai seragam dengan ketentuan sebagai berikut NO HARI SERAGAM ATRIBUT KETERANGAN 1. Senin OSIS Sepatu 80% hitam, kaos kaki putih di atas mata kaki, dasi, topi, nama dada, lambang OSIS, lokasi sekolah, bendera merah putih, ikat pinggang hitam. Topi digunakan saat upacara. 2. Selasa Identitas Sekolah ungu (Kotak- kotak dan Rompi) Sepatu 80 % hitam, kaos kaki putih di atas mata kaki, dasi, nama dada melekat pada rompi logo sekolah, lokasi sekolah, ikat pinggang, Rompi dan dasi wajib dipakai 3. Rabu Batik Bebas Hem/baju/Blouse(wanita) batik bebas sopan, sepatu bebas, kaos kaki bebas di atas mata kaki dan celana panjang kain /jeans. Tidak diperkenankan menggunakan Leging, Joger, celana training, dan outer) 4. Kamis OSIS Sepatu 80% hitam, kaos kaki putih di atas mata kaki, dasi, topi, nama dada, lambang OSIS, lokasi sekolah, bendera merah putih, ikat pinggang hitam. Topi digunakan saat upacara. 5. Jumat Seragam Polo Cokelat sepatu bebas, kaos kaki bebas di atas mata kaki dan celana panjang kain /jeans. Diperkenankan masih memakai pramuka 6. Sesuai Jadwal Olah raga Sesuai jadwal dan kesepakatan dengan guru olah raga, termasuk sepatu olahraga. Wajib membawa / ganti baju seragam sesuai hari 16

NO KETENTUAN TAMBAHAN a) Selama menggunakan seragam sekolah semua peserta didik wajib menjaga kerapian berpakaian dengan cara memasukkan baju hem sehingga ikat pinggang terlihat baik di dalam ataupun di luar sekolah; b) Penggunaan jaket apabila cuaca sedang hujan dan atau sedang dalam kondosi kurang sehat dengan seijin wali kelas/ Waka kepeserta didikan. c) Peserta didik tidak diperkenankan merubah model memberikan coretan, asesoris yang bisa mengubah warna dan bentuk seragam. d) Selama menjadi peserta didik di SMP DCS harus menggunakan seragam sesuai dengan aturan yang berlaku. e) Peserta didik diperbolehkan membawa HP dengan catatan hanya digunakan untuk kegiatan pembelajaran, selain itu HP harus non aktif dan dititipkan kepada wali kelas dan tidak diijinkan posting sesuatu ke media sosial. f) Kehilangan / kerusakan HP, uang, dan barang elektronik lainnya menjadi tanggung jawab pribadi. g) Tata Tertib Kerapian Diri a. Peserta didik Putri 1) Pada saat pelajaran olah raga dan saat tes, peserta didik putri wajib mengikat rambut; 2) Selama menjadi peserta didik di SMP DCS, peserta didik putri berambut hitam/natural dan tidak diperkenankan mengecat rambut selain hitam; 3) Peserta didik putri tidak diperkenankan menggunakan asesoris yang berlebihan, karena kehilangan perhiasan akan menjadi tanggung jawab pribadi; 4) Peserta didik putri tidak diperkenankan memanjangkan dan mewarnai kuku; 5) Peserta didik putri wajib memakai kaos dalam dan short pada saat menggunakan rok seragam; 6) Peserta didik putri tidak diperkenankan membawa dan memakai make-up berlebihan; 7) Peserta didik putri tidak diperkenankan bertato mempunyai tindik selain di telinga. b. Peserta didik Putra : 1) Berambut di atas alis dan di atas telinga serta berwarna hitam atau natural; 2) Peserta didik putra tidak diperkenankan menggunakan asesoris apa pun kecuali jam tangan; 17

3) Peserta didik putra wajib memakai kaos dalam; 4) Peserta didik putra tidak diperkenankan memanjangkan dan mengecat kuku; 5) Peserta didik putra tidak diperkenankan bertindik dan bertato. h) Tata Tertib Sikap Dan Perilaku 1) Wajib menghargai , menghormati, menyapa Kepala Sekolah, Guru , Staff administrasi, tamu yang berkunjung ke sekolah, Orang Tua dan sesama teman / pelajar baik di lingkungan sekolah maupun di luar lingkungan sekolah; 2) Peserta didik wajib membuang sampah pada tempat sampah yang telah disediakan; 3) Peserta didik wajib menjaga barang-barang milik peserta didik, guru, dan sekolah; 4) Setiap peserta didik wajib menjaga nama baik sekolah baik di ingkungan sekolah ataupin di luar lngkungan sekolah; 5) Peserta didik wajib menjaga hubungan baik dengan Kepala Sekolah, Guru, Karyawan serta sesama peserta didik sesuai dengan etika atau kesopanan; 6) Peserta didik tidak diperkenankan membawa rokok, gambar-gambar dan buku porno, alat-alat perjudian, senjata tajam, narkoba dan barang-barang lain yang tidak ada hubungannya dengan kegiatan belajar mengajar di sekolah; 7) Peserta didik tidak diperkenankan untuk membawa uang saku lebih dari Rp 50.000,00, jika melanggar dan terjadi kehilangan maka hal tersebut menjadi tanggung jawab peserta didik sendiri; 8) Peserta didik tidak diperkenankan berpacaran di lingkungan sekolah; 9) Peserta didik tidak diperkenankan berkelahi baik perorangan maupun kelompok di dalam maupun di luar sekolah; 10) Peserta didik tidak diperkenankan berbicara kotor, mengumpat, bergunjing, menghina baik kepada diri sendiri atau sesama peserta didik /warga sekolah; 18

11) Peserta didik tidak diperkenankan mengejek dan menyebut nama orang tuanya maupun temannya dengan tidak semestinya; 12) Peserta didik tidak diperkenankan merusak barang-barang milik peserta didik, guru, karyawan serta sekolah (coret-coret baju, tembok, meja kursi, merusak tanaman, merusak kaca jendela, merusak alat-alat laboratorium, merusak dan mencoret-coret buku- buku perpustakaan ataupun buku paket); 13) Peserta didik tidak diperkenankan melakukan tindakan asusila, pemerasan, pemalsuan, pencurian, dan bullying; 14) Peserta tidak diperbolehkan mengendarai kendaraan bermotor/mobil sendiri ke sekolah mengingat usia yang belum memenuhi syarat; 15) Peserta didik berada di area sekolah selama jam sekolah yaitu pukul 07.00-15.00, atau ada kegiatan khusus dengan seijin wali kelas / waka kesiswaan; 16) Kegiatan di luar jam sekolah dan di luar lingkungan sekolah merupakan tanggung jawab orang tua. i) Tata Tertib Di Ruang Kelas 1) Peserta didik wajib menjaga dan mendukung suasana belajar yang aktif dan kondusif; 2) Peserta didik wajib mengikuti pelajaran dari jam pertama sampai dengan jam terakhir dengan tertib, tekun, sopan dan sungguh- sungguh serta mengerjakan tugas-tugas yang diberikan guru; 3) Peserta didik harap mempersiapkan diri untuk mengikuti kegiatan pembelajaran dan menggunakan kamar kecil sebelum bel masuk berbunyi, untuk situasi khusus/urgent wajib izin dengan guru kelas dan dibatasi hanya satu orang di waktu yang bersamaan; 4) Setiap kelas membentuk regu piket yang secara bergiliran bertugas menjaga kebersihan dan ketertiban kelas; 5) Peserta didik wajib membawa buku pelajaran sesuai jadwal; 6) Peserta didik tidak diperkenankan melakukan kecurangan pada waktu Ulangan, Tes, Mengerjakan PR di sekolah dengan menyalin pekerjaan teman atau buku; 19

7) Setelah jam olahraga, peserta didik harus sudah siap di kelas untuk mengikuti jam pelajaran berikutnya sesuai jadwal dengan seragam sesuai dengan jadwal hari itu. Batas toleransi waktu antara jam pelajaran olahraga dan pelajaran selanjutnya maksimal 5 menit; 8) Project dan Pekerjaan Rumah yang tertinggal tidak boleh disusulkan, kecuali makanan dan obat-obatan. j) Tata Tertib Ekstrakurikuler (Umum) : 1) Peserta didik diharapkan memiliki/mengikuti salah satu pengembangan diri dengan mengikuti ekstrakurikuler maksimal 2 kegiatan ekstrakurikuler pilihan sesuai bakat dan minat peserta didik, untuk kelas IX hanya di semester 1; 2) Pendaftaran ekstrakurikuler dilaksanakan sesuai jadwal dan wajib diikuti hingga akhir semester (tidak diperkanankan berhenti di tengah semester); 3) Peserta didik wajib menghadiri kegiatan ekstrakulikuler minimal 90% dari jumlah seluruh tatap muka. k) Tata Tertib Di Kantin 1) Peserta didik hanya diijinkan membeli makanan dan minuman di kantin dan koperasi sekolah; 2) Peserta didik tidak diperkenankan membeli makanan dan minuman pada saat jam pelajaran berlangsung, kecuali setelah pelajaran olah raga, atau seijin guru mata pelajaran tertentu; 3) Peserta didik wajib menjaga kesopanan, kebersihan, ketertiban dan kejujuran selama berada di kantin atau koperasi sekolah; 4) Peserta didik menyiapkan uang tunai untuk pembayaran. F. DISIPLIN POSITIF 1. Sistem Poin Pelaksanaan sistem poin di SMP Daniel Creative Semarang sekiranya dapat memberikan dampak positif bagi peserta didik. Adanya hukuman dan kekerasan bagi peserta didik yang melanggar peraturan sekolah dapat memberi dampak pada perkembangan psikis yang buruk, seperti menjadi penakut dan membuat anak merasa dirinya sengsara. 20

Dengan pernyataan tersebut dijadikan sebuah pertimbangan bahwa hukuman tidak perlu adanya kekerasan fisik. Sanksi yang diberikan diharapkan mempunyai nilai yang mendidik. Artinya, peserta didik telah menyadari bahwa tindakan yang salah akan berdampak pada akibat yang tidak menyenangkan dan harus ditanggung olehnya. Dengan demikian, diharapkan tidak ada lagi yang melanggar paling tidak dapat mengurangi pelanggaran yang sering dan banyak dilakukan. 2. Penambahan Poin 1) Bagi peserta didik yang melakukan tindakan yang baik akan mendapatkan poin sesuai dengan bobot dan jumlah poin yang ditentukan sekolah. Ketentuan disiplin positif tersebut sebagai berikut : NO. Jenis Perbuatan Baik Penambahan Poin 1. Ikut serta dalam mengisi acara dalam kegiatan yang mengatasnamakan sekolah. 2 2. Ikut serta dalam pelayanan kerohanian yang diadakan oleh sekolah. 2 3. Mewakili sekolah mengikuti lomba baik di dalam maupun luar sekolah : • Partisipasi • Juara 1 • Juara 2 • Juara 3 Partisipasi 2 Juara 1 (5) Juara 2 (4) Juara 3 (3) Setiap Tingkat akan ditambahkan lagi Provinsi (+5) Nasional (+10) Internasional (+15) 4. Menjadi pengurus kelas. 2 5. Menjadi petugas upacara. 2 6. Menjadi pengurus OSIS. 3 2) Poin perbuatan baik dapat ditambahkan untuk nilai mata pelajaran dengan syarat mencapai minimal nilai 60 terlebih dahulu. Masing- masing nilai hanya dapat memakai maksimal 7 poin dan tidak melebihi dengan rentang kategori nilai. 3) Poin maksimal nilai disesuaikan dengan rentang KKTP a. Nilai 60 maksimal 75 rentang kategori C b. Nilai 76 maksimal 89 rentang kategori B c. Nilai 90 maksimal 95 rentang kategori A 4) Poin yang tidak terpakai akan dinyatakan hangus dan tidak dapat digunakan untuk Tahun Ajaran berikutnya. 21

3. Pengurangan Poin : Bagi peserta didik yang tidak mematuhi, melanggar tata tertib, diberi disiplin positif sesuai dengan bobot dan jumlah point yang ditentukan sekolah. Adapun ketentuan disiplin positif dan point pelanggaran sebagai berikut : No. Jenis Pelanggaran Disiplin Positif Point 1 Datang terlambat a. 1-3 x : Datang lebih awal dari jam masuk pada hari berikutnya untuk ikut greeting dengan guru piket, dicatat di buku pelanggaran di kelas masing-masing. b. 3x : Bertemu dengan waka kesiswaan. c. 6x: orang tua bertemu dengan Kepala Sekolah. 1 2 3 2 Meninggalkan kelas/pembelajaran tanpa izin Ditegur, diperingatkan, dicatat dan dilaporkan kepada orang tua. 2 3 Tidak masuk tanpa izin Ditegur, diperingatkan, dicatat dan dilaporkan kepada orang tua. 2 4 Memalsukan surat izin Ditegur, diperingatkan, dicatat dan dilaporkan kepada orang tua. 2 5 Datang terlambat mengikuti pembelajaran tanpa izin guru Ditegur, diperingatkan, dan dicatat. 2 6 Tidak memakai atribut seragam secara lengkap Ditegur dan dicatat, 1 7 Mengenakan jaket, sweater, hodie saat pembelajaran dan tidak seizin guru Ditegur dan diminta untuk melepas jaket tesebut 1 8 Bertindik selain di telinga dan bertato Ditegur, dicatat pelanggarannya dan dikomunikaskan dengan orangtua. 3 9 Tidak mengisi buku TFJ Ditegur, dicatat pelanggarannya 3 10 Bertindik, bertato dan memakai anting-anting (putra), Ditegur, dicatat pelanggarannya dan dikomunikaskan dengan orangtua. 3 11 Rambut disemir / dicat • Dicatat, diberi surat pemberitahuan kepada orangtua untuk menyesuaikan dengan ketentuan yang berlaku selama 1 minggu. 3 22

No. Jenis Pelanggaran Disiplin Positif Point • Apabila dalam kurun waktu seminggu masih belum ada perubahan, maka tidak diijinkan masuk kelas dan dilakukan pemanggilan orang tua bertemu dengan kepala sekolah. 12 Panjang rambut tdk sesuai dengan ketentuan • Pa : Ditegur dan pemberitahuan orang tua dan diberi waktu 1 minggu. Pi : di tegur dan pemberitahuan orang tua dan diberi waktu 1 minggu. • Apabila dalam kurun waktu seminggu masih belum ada perubahan, maka tidak diijinkan masuk kelas dan dilakukan pemanggilan orang tua bertemu dengan kepala sekolah. 2 13 Tidak memakai sepatu 80% hitam pada jadwal penggunaan seragam yang sudah ditetapkan • Ditegur dan dicatat dibuku pelanggaran • Apabila dalam kurun waktu seminggu masih belum ada perubahan, maka sepatu akan disita / tidak diijinkan masuk kelas dan dilakukan pemanggilan orang tua bertemu dengan kepala sekolah 2 14 Memakai seragam olah raga tidak sesuai peraturan Ditegur dan mengikuti kebijakan dari guru olahraga. 1 15 Tidak mengikuti pelajaran tanpa ijin guru yang mengajar. Ditegur dan di catat di buku pelanggaran untuk ditindak lanjuti oleh guru BK 1 16 Meninggalkan gedung sekolah tanpa izin guru/ Wali Kelas. Ditegur dan dicatat di buku pelanggaran untuk ditindak lanjut oleh guru BK 2 17 Tidak mengikuti upacara atau tidak mengunakan atribut lengkap saat upacara Ditegur, segera dibariskan pada barisan khusus dicatat pelanggarannya 2 18 Tidak membawa buku pelajaran pada jam yang bersangkutan Ditegur dan dicatat di buku pelanggaran untuk ditindak lanjuti oleh guru BK 1 19 Mengerjakan PR atau project di sekolah, dengan menyalin pekerjaan teman (mencontek) Ditegur dan dicatat di buku pelanggaran untuk ditindak lanjuti oleh guru guru mapel yang bersangkutan dan mendapat pengurangan nilai / diberi nilai “0” 10 23

No. Jenis Pelanggaran Disiplin Positif Point 20 Tidak mengumpulkan tugas (PR, Project, dan penugasan lainnya) tepat waktu Ditegur dan dicatat di buku pelanggaran 2 21 Mencorer-coret, merusak barang-barang, milik teman, guru karyawan dan sekolah Mengganti barang-barang yang dirusak 10 22 Pacaran di lingkungan sekolah a. Bergandengan tangan b. Duduk berdua dikelas diluar jam pelajaran c. Pacaran berdua di sekolah, diluar jam pelajaran Ditegur, diperingatkan, dicatat, dilaporkan orangtua 3 5 7 23 Membawa dan menggunakan HP, modem, alat komunikasi lain, serta barang-barang yang tidak berkaitan dengan pembelajaran dan dipergunakan tidak semestinya : a) 1x b) 2x c) 3x a) Diambil, dikembalikan melalui orang tua 1 hari setelah kejadian b) Diambil, dikembalikan melalui orang tua 7 hari setelah kejadian c) Diambil, dikembalikan melalui orang tua pada saat pengambilan rapot di semester berjalan 2 5 7 24 • Peserta didik membawa rokok tembakau dan rokok elektrik disekolah • Peserta didik merokok tembakau dan rokok elektrik di sekolah • Peserta didik merokok tembakau dan rokok elektrik disekitar sekolah • Disita, pemanggilan orangtua • Disita, pemanggilan orangtua • Pemanggilan orangtua 10 15 20 25 Mengonsumsi minuman keras, buku dan gambar porno, senjata tajam dan benda-benda lain yang tidak ada hubungannya dengan pelajaran Disita, pemanggilan orangtua 50 26 Mencemarkan nama baik sekolah di dalam dan di luar sekolah Dicatat dan pemanggilan orang tua 50 24

No. Jenis Pelanggaran Disiplin Positif Point 27 Menyampaikan keterangan bohong/palsu dan/atau melakukan tindakan provokasi yang dapat menimbulkan kegaduhan dan permusuhan Dicatat dan pemanggilan orang tua 50 28 Melakukan tindakan : a. pemerasan Mengembalikan barang yang ambil dan Pemanggilan orang tua bertemu dengan Kepal Sekolah 30 b. Perjudian Mengembalikan barang yang ambil dan 50 c. Pencurian di sekolah dan luar sekolah Pemanggilan orangtua bertemu dengan Kepala Sekolah 50 d.Pelecehan seksual di sekolah dan luar sekolah Pemanggilan orangtua 50 f. Mengumpat / berkata tidak pantas Ditegur 10 Bully 29 a. Fisik Ditegur, diberi sanksi oleh guru mapel pada saat kejadian berlangsung, dicatat dibuku pelanggaran 10 b. Psikis • Menghina peserta didik secara verbal Langsung • Menghina peserta didik di media sosial • Menghina guru dan personil sekolah secara verbal langsung • Menghina guru, personil sekolah, peserta didik di media sosial dan elektronik • Ditegur, dicatat dibuku pelanggaran dan diberi sanksi oleh guru yang bersangkutan • Diberi bimbingan oleh guru BK • Diberi bimbingan oleh guru BK • Diberi bimbingan oleh guru BK 10 10 10 20 30 Melakukan tindakan : a. Ancaman ringan • Diperingatkan dan dicatat • Pemanggilan orang tua 10 31 b. Ancaman berat • Diperingatkan dan dicatat • Pemanggilan orang tua 30 32 c. Berkelahi baik di dalam sekolah maupun di luar sekolah Pemanggilan orangtua 30 33 d. Menganiaya Pemanggilan orangtua 30 34 Hamil di luar nikah Diserahkan kembali kepada orangtua 100 35 Melakukan tindakan pidana di luar sekolah Diserahkan kembali kepada orangtua 100 36 Penyalahgunaan obat terlarang & psikotropika Diserahkan kembali kepada orangtua 100 25

4. Ketentuan Poin: 1. Disiplin positif lain yang belum tercantum dalam tata tertib, akan ditentukan oleh rapat dewan guru; 2. Setiap peserta didik akan mendapatkan point di awal semester sebanyak sebanyak 100 point; 3. Setiap pelanggaran yang dilakukan oleh peserta didik, maka akan mengurangi jumlah point yang dimiliki peserta didik sesuai dengan jenis pelanggaran; 4. Pada akhir semester akan diakumulasikan total point yang dimiliki dan bagi peserta didik yang mendapatkan point tertinggi maka akan menjadi the best student dan akan mendapatkan reward dari sekolah; 5. Ketentuan sistem poin yang berlaku di SMP Daniel Creative Semarang dengan tahapan sebagai berikut : a. Panggilan ke-1 kepada orang tua, jika peserta didik mendapat pengurangan poin 30. b. Panggilan ke-2 kepada orang tua, jika peserta didik mendapat pengurangan point 50. c. Panggilan ke-3 kepada orang tua, jika peserta didik mendapat pengurangan point 100 dan tidak ada itikad dari peserta didik untuk memperbaiki diri maka peserta didik dapat tinggal kelas atau membuat pernyataan mengundurkan diri dari SMP Daniel Creative Semarang; d. Ketentuan bobot dan jumlah point ini berlaku selama menjadi peserta didik SMP Daniel Creative Semarang; e. Tata tertib SMP Daniel Creative Semarang ini dapat ditinjau kembali sewaktu-waktu sesuai kebutuhan dan dinamika sekolah. Penutup a. Hal-hal yang belum tercantum dalam aturan sekolah tata tertib peserta didik ini akan ditentukan kemudian sesuai dengan kebijakan sekolah b. Aturan sekolah dan tata tertib ini merupakan perbaikan dan penyempurnaan dari tata tertib peserta didik sebelumnya dan mulai berlaku sejak ditetapkan kembali Semarang, 13 Juli 2026 Kepala Sekolah, Dian Kurnianingsih, S.Kom., S.Pd. 26

27

SURAT PERNYATAAN Yang bertandatangan dibawah ini : Nama : No. HP (Ortu) : Saya orang tua dari : Nama Siswa : Kelas : Dengan ini menyatakan bahwa, Saya telah membaca dan memahami tata tertib tersebut dan bersedia membimbing serta mendampingi putra / putri saya untuk mematuhi dan melaksanakan tata tertib yang berlaku. Jika dikemudian hari, terjadi pelanggaran tata tertib oleh putra-putri saya, maka saya sanggup untuk menerima segala konsekuensinya. Semarang, Juli 2026 Yang membuat pernyataan, ............................................................ (Nama orangtua/wali)