Makalah Dasar Perpajakan: Pajak Penghasilan Pasal 23

Makalah mahasiswa tentang Pajak Penghasilan Pasal 23 di Indonesia. Disusun oleh Astie Maylatrisna Ahzar, Shalwa Nur Aisyah, Azzahra Ramadhani, dan Zaeni Nur Faizah untuk tugas mata kuliah Dasar Dasar Perpajakan di Universitas Islam Negeri Sunan Kudus, Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam, Program Studi Akuntansi Syariah. Dibimbing oleh Rizka Fajriana Fitri Prasetya, M.Ak. Makalah ini membahas…

Makalah ini adalah tugas kelompok mata kuliah Dasar Dasar Perpajakan di Program Studi Akuntansi Syariah, Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam, Universitas Islam Negeri Sunan Kudus. Disusun oleh empat mahasiswa dan ditujukan untuk pembaca yang ingin memahami Pajak Penghasilan Pasal 23 di Indonesia.

Bab I berisi latar belakang yang menjelaskan peran pajak sebagai sumber penerimaan negara dan pentingnya PPh Pasal 23. Rumusan masalah mencakup pengertian, objek, tarif, dan tata cara perhitungan, pemotongan, penyetoran, serta pelaporan PPh Pasal 23.

Bab II membahas pengertian PPh Pasal 23 sebagai withholding tax yang dipotong oleh pihak pembayar. Ruang lingkupnya mencakup dividen, bunga, royalti, hadiah, sewa harta selain tanah dan bangunan, serta imbalan jasa tertentu. Tarif yang dijelaskan adalah 15% untuk dividen, bunga, royalti, dan hadiah, serta 2% untuk sewa dan jasa. Penerima tanpa NPWP dikenakan tarif 100% lebih tinggi.

Bab II juga menguraikan cara menghitung PPh Pasal 23 dengan rumus tarif dikali jumlah bruto, lengkap dengan contoh perhitungan jasa konsultan Rp30.000.000 dan jasa manajemen tanpa NPWP Rp20.000.000. Tata cara memotong, menyetor paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya, dan melaporkan dalam SPT Masa paling lambat tanggal 20 juga dijelaskan.

Bab III berisi kesimpulan dan saran. Makalah ini merujuk pada Undang Undang Nomor 36 Tahun 2008, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.03/2015, serta jurnal akademik terkait PPh Pasal 23.